Selasa, 14 November 2017

BERFIKIR DALAM MENGAMBIL RESIKO



@E06-Ridho, @ProyekA09
Disusun Oleh Ridho Fatahillah Fadli

PENTINGNYA BERFIKIR DALAM MENGAMBIL RESIKO

Kecelakaan dapat terjadi dikarenakan adanya tindakan yang tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
Resiko mempunyai dua dimensi, yaitu peluang atau probabilitas dan akibat atau konsekuensi dari resiko.
Peluang atau probabilitas diartikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan atau kerugian
ketika terpapar dengan suatu bahaya. Sedangkan akibat atau konsekuensi diartikan sebagai tingkat
keparahan atau kerugian yang mungkin terjadi dari suatu kecelakaan akibat bahaya yang ada. Hal ini
bisa terkait dengan faktor manusia, properti, lingkungan maupun hal-hal lainnya.
Suatu penilaian resiko haruslah mempertimbangkan kedua dimensi resiko tersebut. Penilaian resiko
sebaiknya dilakukan juga dengan seobjektif mungkin.

Oleh karena itu di dalam melakukan penilaian resiko, diperlukan informasi-informasi yang berkaitan dengan resiko pada suatu aktifitas seperti informasi tentang suatu aktifitas, misalnya terkait durasinya atau frekuensi kegiatan, lokasi kegiatannya ataupun siapa yang melaksanakan, serta sifat-sifat dari material dan bahan yang digunakan, bisa berupa Material Safety Data Sheet (MSDS).
Secara lebih jelas. Sr. Diacon dan RL. Carter, mengatakan :
“ Risiko itu ada setiap kali orang tidak menguasai dengan sempurna, atau mengetahui lebih dulu
mengenai masa depan “
Jeff Woodward, dalam buknya Insurance Principle disebutkan bahwa, di dalam industri asuransi, risiko itu diartikan sangat khusus dan sangat sederhana. Secara operasional, risiko diartikan sebagai
uncertainty of financial loss atau kerugian yang tidak pasti. Jadi risiko mempunyai dua unsur, yaitu
ketidakpastian dan kerugian (uncertainty dan loss).

Oleh karena itu, apapun yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian itu disebut sebagai risiko. Apabila dalam difinisi itu kita bicara tentang ketidakpastian, berarti kita bisa menderita suatu kerugian. Namun itu tidak perlu diartikan bahwa kita akan mengalami kerugian. Disini ada unsur keragu-raguan atau ketidak pastian.

Selain itu tentunya kita mengetahui bahwa sesunguhnya ada suatu keadaan, yang juga melibatkan
kerugian secara finansial, yaitu suatu keadaan yang kita ketahui secara pasti sebelumnya, bahwa sesuatu itu akan menjadi aus atau tidak dapat digunakan lagi, sehingga kita harus menggantinya.
Misalnya sepatu atau baju yang menjadi aus karena dipakai. Mengganti barang yang aus itu, mengeluarkan uang guna menggantinya.

Namun karena kita sudah mengetahuinya secara pasti bahwa kita harus melakukan pengeluaran tersebut, maka kita tidak mendifinisikannya sebagai risiko.
Dengan demikian maka risiko selalu melibatkan adanya ketidakpastian dan adanya kerugian finansial.

DAFTAR PUSTAKA:

 Robert Riegel, et, al., 1976, Insurance Principles Property and liability
 Emmy Pangaribuan Simajuntak, 1980, Hukum Pertanggungan dan Perkembangan, Seksi Hukum
Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Jakarta,
 Gunarto, 1984, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Tirta Pustaka, Jakarta
 Sri Redjeki Hartono, 1990, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar