Jumat, 14 Desember 2018

Sikap Adil Itu Penting

Oleh : @K19-Luthfiah

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak ha­rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.
Keadilan bisa juga diartikan sebagai adalah suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.

Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah di tengah masyarakat.

Pengertian Keadilan Menurut KBBI

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah  sebagai berikut :
  • sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
  • berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
  • sepatutnya; tidak sewenang-wenang

Macam Macam Keadilan

Berikut ini jenis dan macam macam keadilan secara umum,
  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar