@D26-Niko
oleh: Niko Prayoga
Keadilan
merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia. Sebagai
nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak
pernah selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban
manusia. Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk mencapai
keadilan tidak bisa diabaikan.
Negara hukum
tidak boleh apatis terhadap perjuangan dan setiap upaya untuk menegakkan
keadilan. Konsepsi tentang keadilan sangat penting agar sebuah negara hukum
menjadi pijakan semua pihak baik warga negara maupun pemimpin negara sebagai
kepastian dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Sebuah negara
hukum dituntut sebuah konsep keadilan yang dapat menyentuh dan memulihkan berbagai
persoalan hukum untuk memuaskan rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu, untuk
menegaskan kepastiannya sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sebuah negara hukum
harus mampu merumuskan konsep hukumnya dalam suatu afirmasi yang bersifat konstitusional.
Pengertian adil
Adil menurut bahasa Arab disebut
dengan kata ‘adilun, yang berarti sama dengan seimbang. Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, adalah diartikan tidak berat sebelah,tidak memihak,berpihak
pada yang benar,berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak
sewenang-wenang. Dan menurut ilmu akhlak ialah meletakan sesuatu pada
tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, dan menghukum yang
jahat sesuai haknya, dan menghukumyang jahat sesuai dan kesalahan dan
pelanggaranya.
Pengertian adil menurut bahasa dan istilah
Secara Bahasa Adil Berasal dari bahasa arab yang
berarti proporsional, tidak berat sebelah, jujur Secara Istilah
ada beberapa makna antara lain: menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Pengertian adil menurut para ahli Agama Islam
1. Menurut Al Ghozali adil adalah
keseimbangan antara sesuatu yang lebih dan yang kurang.
2. Menurut Ibnu Miskawaih keadilan
adalah Memberikan sesuatu yang semestinya kepada orang yang berhak
terhadap sesuatu itu.
Pengertian adil menurut Ulama adalah sebagai berikut:
1. Adil dalam
arti “sama”
Dalam arti
memperlakukan sama terhadap orang-orang, tidak membedakan hak-haknya.
Firman Allah
dalam Q.S. An-Nisa (4) ayat 58 sebagai berikut :
۞ إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ
بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ
بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya :
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil.Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.”(Q.S. An-Nisa : 58).
2. Adil dalam
arti “seimbang”
Keseimbangan
sangat diperlukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian
yang bekerja menuju satu tujuan tertentu.Dengan terhimpunnya bagian-bagian itu,
kelompok tersebut dapat berjalan atau bertahan sesuai tujuan kehadirannya.
Firman Allah
dalam surah Al-Infithar (82) ayat 6-7 yaitu :
يَا
أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ
الَّذِي
خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
Artinya :
”Hai manusia,
Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang
Maha Pemurah.Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan
menjadikan (susunan tubuhmu) seimbang.” (Q.S. Al-Infithar :6-7)
Kata عدل dalam ayat
tersebut berarti seimbang. Tubuh manusia akan normal selama bagian-bagian tubuh
itu semua bekerja atau berfungsi sesuai tujuan kehadirannya.
3. Adil dalam
arti “Perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada
setiap pemiliknya”
Pengertian
inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau
“memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah
kedzaliman dalam arti melanggar hak-hak pihak lain. Pengertian ini melahirkan
keadilan sosial.
4. Adil yang
dinisbatkan kepada Ilahi
Adil disini
artinya memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah
kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan
untuk itu”.Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikanNya.Keadilannya
mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh,
sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Jadi, adil
yaitu keadilan secara mutlak dalam setiap keadaan yang dihadapi oleh tiap
individu dan masyarakat, baik ia seorang hakim atau yang dihakimi, kaya atau
miskin, kuat atau lemah, lelaki atau wanita, besar atau kecil, kerabat atau
orang jauh, lawan atau teman, karena melakukan keadilan termasuk amal perbuatan
yang paling utama dan termasuk kewajiban dalam agama.
Karakteristik Sikap Adil menurut Al-Qur’an
Islam
mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam
hukum. Dalam Islam, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status
social, ekonomi, atau politik .
Alqur’an
secara spesifik menegaskan perilaku adil Yaitu ;
1.
Keadilan dalam menetapkan hukum(QS An Nisa’ 58)
2.
Keadilan memberikan hak kepada orang lain ((QS An NAhl 90)
3.
Keadilan dalam berbicara (QS Al an’ am 152)
4.
Keadilan dalam kesaksian (QS An Nisa’ 135)
5.
Keadilan dalam pencatatan utang (QS Al Baqarah 282)
6.
Keadilan dalam mendamaikan perselisihan ( QS Al Hujurat 9)
7.
Keadilan dalam menghadapi orang yang tidak disukai (QS Al Maidah 8)
8.
Keadilan dalam memberikan balasan ( QS Al Maidah 95)
Perilaku orang yang berbuat adil antara lain :
1. Bertindak bijaksana
dalam memutuskan perkara orang yang berselisih
2. Arif dan bijaksana dalam
bermusyawarah
3. tidak mengurangi
timbangan dan takaran
4. Bekerja secara optimal
dan profesional
5. Belajar secara maksimal
dan sungguh-sungguh
6. Membantu fakir miskin
dan dhuafa' untuk mengelarkan zakat infak dan shodaqah
7. Tolong menolong dan
bekerjasama dalam kebaikan
8. Saling menyayangi dan
mengasihi diantara anggota keluarga
Macam-Macam Perilaku Adil
Hadist
diriwayatkan oleh Muslim
اِنَّ
المُقِطِيْنَ على مَنَابِرَ مِنْ نُوْرٍ عَنْ يَمِيْنِ الرَّحْمَنِ وَ كِلْتَا
يَدَيْهِ يَمِيْنُ، الذِّيْنَ يَعِدِلُوْنَ في حُكْمِهِمْ وَاَهْلِيْهِمْ وما
وَلَّوْا (رواه مسلم)
Artinya:
Sesungguhnya
orang-orang yang adil berada diatas mimbar-mimbar dari cahaya disisi Ar Rahman
(Maha Penyayang), kedua tangannya sebelah kanan, mereka yang adil dalam
keputusan mereka. (HR. Muslim).
Berlaku adil dapat diklasifikasikan kepada empat
bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Berlaku adil
kepada Allah SWT, yaitu menjadikan Allah SWT sebagi satu-satunya Tuhan yang
memiliki kesempurnaan. Kita sebagai makhluk-Nya harus senantiasa tunduk dan
patuh perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.Maksud dari berlaku adil
kepada Allah adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak
disembah. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Az-Dzariaat ayat 56
"Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. ”
2. Berlaku adil pada diri sendiri, yaitu menempatkan diri
pribadi pada tempat yang baik dan benar.Dimana kita harus memenuhi kebutuhan
baik jasmani maupun rohani sesuai dengan norma-norma syariat.Diri kita harus
terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan, tidak menganiaya diri
sendiri dengan menuruti hawa nafsu yang akibatnya dapat mencelakakan diri
sendiri.
3. Berlaku adil kepada orang lain, yaitu menempatkan
orang lain pada tempat yang sesuai, layak, benar, memberikan hak orang lain
dengan jujur dan benar serta tidak menyakiti serta merugikan orang lain. Maksud
dari berlaku adil kepada orang lain artinya adalah meletakkan orang lain pada
tempat yang seharusnya. Berperilaku adil kepada orang lain harus kita lakukan,
dan itu kita lakukan kepada semuanya tidak terkecuali bahkan kepada musuh atau
orang yang kita benci sesuai dengan Q.S. Al-Maidah ayat 8.
Perilaku
adil, dapat dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara yang sederhana
berikut ini :
1. Menjalankan
segala perintah-Nya dan menjauhi apa saja yang telah di larang oleh Allah SWT.
2. Memberikan
rasa keadilan kepada orang lain, dari mulai keluarga, teman, tetangga dan lain
sebagainya.
3. Selalu
mengargai dan menghormati orang lain, tanpa adanya sikap diskriminasi
(membeda-bedakan).
4. Memberikan
hak-hak orang lain, misal : tidak merokok di samping orang yang tidak merokok.
5.
Menghormati orang yang sedang berbicara dengan cara mendengarkannya.
6. Tidak
menyakiti diri sendiri, mabuk-mabukan, narkoba dan lain sebagainya.
7. Tidak
suka menyiksa hewan, tidak mengadu hewan, dll.
8. Selalu
merawat hewan dan tumbuhan dengan sebaik-baiknya, juga tidak merusak lingkungan
sekitar.
Cara sikap
adil kepada orang lain dilakukan dengan hal-hal berikut :
1. Memberikan
rasa aman kepada orang lain dengan sikap ramah,sopan dan santun.
2. Patuh pada perintah Allah dan melaksanakan
serta menjauhi larangan-Nya.
3. Menjadi
teladan dan menciptakan suasana yang kondusif, tenteram serta rukun.
4. Bila
bermitra harus saling menguntungkan dan memanfaatkan alam untuk kemaslahatan
dan kebaikan hidup didunia dan diakhirat.
5. Tidak
sombong atau angkuh bila bergaul dengan masyarakat berbagai lapisan.
6. Berpikiran
positif ( positive thinking ), yaitu berprasangka baik terhadap orang-orang
yang ada disekitarnya.
7. Selalu
berbuat kebajikan atau kebaikan terhadap sesama, khususnya fakir miskin.
8. Selalu
menggunakan akal dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
9. Tidak
pilih kasih bila berkawan.
10. Tidak
membuat kerusakan, permusuhan dan kedengkian.
11. Tidak
mendahulukan emosi didalam menghadapi masalah, kumpulkan informasi selengkap
mungkin dengan adil dan gunakan rujukan sesuai kehendak Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar