Minggu, 27 November 2016

kerjasama



Pengertian Kerjasama (Cooperation)
Kerja sama yaitu suatu bentuk usaha bersama antara beberapa orang atau antarbeberapa lembaga tertentu untuk mencapai suatu tujuan bersama. 

Berikut beberapa pengertian kerjasama menurut para ahli :

· Menurut Zainudin pengertian kerjasama adalah seseorang yang memiliki kepedulian dengan orang lain, atau sekelompok orang sehingga membentuk suatu kegiatan yang sama dan menguntungkan seluruh anggota dengan dilandasi rasa saling percaya antar anggota serta menjunjung tinggi adanya norma yang berlaku. Kerjasama menurut Zainudin merupakan kerjasama dalam bidang organisasi yang merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan bersama-sama antar anggota untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh anggota organisasi.

· Menurut Pamudji kerja sama adalah pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan melakukan interaksi antar individu yang melakukan kerjasama sehingga tercapai tujuan yang dinamis, ada tiga unsur yang terkandung dalam kerjasama yaitu orang yang melakukan kerjasama, adanya interaksi, serta adanya tujuan yang sama.

· Menurut Thomson dan Perry kerjasama merupakan suatu kegiatan yang memiliki tingkatan yang berbeda, dimulai dari adanya koordinasi dan kooperasi hingga terjadi kolaborasi di dalam suatu kegiatan kerjasama.

Macam-macam Kerjasama

Dilihat dari alasan yang mendasari lahirnya kerja sama, kerja sama dapat dibedakan menjadi dua berikut ini.
  1. Kerja sama spontan (Spontaneous Cooperation) yaitu bentuk kerja sama atas dasar spontanitas, misalnya karena ada seseorang yang meninggal di suatu daerah, maka secara spontan masyarakat di sekitar daerah tersebut bekerja sama untuk membantu keluarga yang anggotanya meninggal dalam proses penguburan mayat.
  2. Kerja sama langsung (Directed Coopration) yaitu bentuk kerja sama sebagai reaksi atas adanya instruksi dari atasan, misalnya TNI masuk desa yang saling bekerja sama dalam membantu rakyat di pedesaan dalam membangun desanya.

Bentuk-bentuk Kerjasama

Adapun bentuk kerja sama jika dilihat dari motif pelaksanaannya dapat dikelompokkan menjadi lima bentuk sebagai berikut.
  1. Kerukunan (Harmony), kerja sama semacam ini terwujud dalam gotong royong dan tolong-menolong, misalnya program jumat bersih atau kerja sama kelompok masyarakat dalam menguburkan salah seorang dari anggota keluarga yang meninggal.
  2. Kooptasi (Cooptation), yaitu proses penerimaan unsur-unsur baru oleh pemimpin sebuah organisasi yang ditujukan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan atau keguncangan dalam organisasi tersebut.
  3. Joint Venture yaitu bentuk kerja sama beberapa perusahaan dalam mengembangkan bidang usaha tertentu. Satu sebagai pemodal dan pihak lainya mengelola usaha atau proyek tertentu.
  4. Bargaining yaitu kerja sama pertukaran barang atau jasa antara dua organisasi atau dua negara, misalnya kerja sama JICA (Japan Indonesian Corporation Agencies) dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Koalisi (Coalition), yaitu kerja sama antara dua pihak yang memiliki kepentingan atau tujuan yang sama, misalnya koalisi yang dibentuk oleh beberapa partai politik dalam mengusung calon Bupati/Wali Kota dalam proses PILKADA.
 Manfaat kerjasama
1) Manfaat produktivitas
Anda masih ingat mengenai produktivitas kan, bagaimana rumusnya ?
Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperolah dari membagi output dengan input. Produktivitas = output : input
Dengan formulasi di atas dan sesuai dengan rumus 1 + 1 > 2 sebelumnya, maka produktivitas dikatakan meningkat bila dengan input yang tetap diperoleh output yang semakin besar Selain itu, produktivitas yang tinggi dapat diperoleh dengan cara mengurangi penggunaan input (dengan syarat tidak mengurangi kualitas), sehingga dengan output yang tetap dengan penggunaan input yang sedikit menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.

2) Manfaat efisiensi
Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.
Ini dapat dicapai karena dalam kerja sama mengikat pihak-pihak yang bekerja sama untuk mentaati segala kesepakatan, serta terjadi spesialisasi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing.
Contoh:
Ada dua perusahaan atau dua wirausaha yang bekerja sama (mis. A dan B). Perusahaan atau wirausaha A memiliki kelebihan dalam modal berupa teknologi dan sarana produksi, namun tidak memiliki tenaga kerja yang cukup. Sedangkan, perusahaan atau wirausaha B memiliki tenaga kerja, namun kurang memiliki sarana produksi (modal) yang cukup. Oleh karena itu, dengan menggabungkan dua kelebihan dari perusahaan A dan B tersebut akan dapat dicapai penghematan tenaga maupun sarana produksi yang merupakan kekurangan atau kelemahan yang dimiliki kedua perusahaan. Tanpa kerja sama, maka perusahaan A tidak dapat mengoptimalkan modalnya karena tidak ada tenaga
kerja yang mengoperasikannya dan perusahaan B tidak dapat mempekerjakan tenaga kerjanya karena tidak adanya modal dan sarana produksi.

3) Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan kerja sama akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bekerja sama (bermitra), maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta efektivitas menunjukkan manfaat kualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang dapat diterima oleh pasar, maka akan dapat menjamin kontinuitas usaha.

4) Manfaat dalam risiko
Sebagaimana diuraikan pada kegiatan belajar 1, Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan dan kedua pihak memberi kontribusi atau peran yang sesuai dengan kekuatan dan potensi masing-masing pihak, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita kedua
pihak bersifat proporsional, artinya sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini menggambarkan bahwa dalam kerja sama, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra. Dalam hal ini risiko yang dihadapi termasuk resiko menderita kerugian dalam pengelolaan usaha ditanggung bersama antara pihak yang bermitra,
sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang.

http://jayaweb.com/artikel/wirausaha/245-manfaat-kerja-sama.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar