Pengertian
adil
adalah sebuah kata yang sering kita dengar. Di setiap
kalimat yang diucapkan saat membahas hal-hal berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan, hampir selalu muncul kata “adil” ini.
Lalu, bagaimana sesungguhnya makna dari kata “adil” tersebut? Nah, ini merupakan suatu hal yang tidak mudah untuk memberi “definisi adil” secara langsung, jelas dan terang, serta tentu saja bisa memuaskan semua pihak.
Lalu, bagaimana sesungguhnya makna dari kata “adil” tersebut? Nah, ini merupakan suatu hal yang tidak mudah untuk memberi “definisi adil” secara langsung, jelas dan terang, serta tentu saja bisa memuaskan semua pihak.
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam
KamusBesar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama
tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu
dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama.
Menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang
adil adalah
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Kalau dilihat secara umum atau gambaran umum yang
berlaku di masyarakat tentang “pengertian adil”, maka bisa saya simpulkan bahwa
“bersikap adil” berarti menunjukkan sikap berpihak kepada yang benar, tidak
berat sebelah, dan tidak memihak salah satunya.
Di bawah ini ada beberapa sudut pandang mengenai
“bersikap adil” WURYANANO Blog:
1. Adil berdasarkan
egoisme pribadi
Pandangan seperti ini tentu saja menilai suatu
tindakan atau perbuatan siapa pun, yang pasti selalu dikaitkan dengan
keuntungan diri sendiri, seberapa besar keuntungan yang diperolehnya, itulah
yang sangat berpengaruh pada makna adil di sini. Mereka dengan paham seperti
ini punya kecenderungan tidak mau tahu orang lain, yang penting adalah
keuntungan diri sendiri.
2. Adil berdasarkan
egoisme kelompok
Pandangan tentang adil seperti ini, hampir mirip
dengan pandangan adil berdasarkan egoisme pribadi. Bedanya, penganut paham ini
bisa sedikit berpandangan lebih luas mengenai keadilan, yaitu adil untuk
kelompoknya sendiri. Jika dia merasa kelompoknya atau keluarganya memperoleh
hasil-hasil bagus dari sesuatu, dari siapa pun, maka dia juga akan berseru
bahwa itu memang adil.
3. Adil berdasarkan “kelayakan bagi orang lain”:Inilah
pandangan yang dipegang oleh orang-orang dengan idealisme tinggi dan penuh rasa
peduli dengan sesama. Mereka dengan paham seperti ini akan selalu
memperjuangkan “rasa keadilan” bagi sesama. Setiap perbuatan yang dilakukan
oleh siapa pun, selalu dicermati dengan sudut pandang, seberapa jauh perbuatan
itu bisa bermanfaat bagi banyak orang.
4. Adil berdasarkan “kesamaan derajat”:
Menurut saya inilah sebagian besar “paham keadilan”
yang banyak dipegang oleh orang. Mungkin juga Anda termasuk di dalamnya.
Penganut paham ini, saya pikir memang bisa lebih bersikap adil, baik terhadap
sesama orang, maupun terhadap dirinya sendiri. Ini bagi saya merupakan paham
yang paling cocok dan ideal untuk semua orang.
Keadilan
Sedangkan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti
ketidak adilan.
keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga unsur – unsur keadilan :
1. Keterikatan
dengan lain : Hubungan antar orang.
2. Adanya
kewajiban (duty) pada sesoarang untuk memenuhi hak pihak lain.
3. Kesetaraan
(Equality)
Jenis – jenis keadilan :
1. Keadilan
umum (General Justice)
Mewujudkan kebaikan bersama bagi masyarakat (common of
one’s community)
1. Keadilan
distributive (distributive justice)
2. Keadilan
komunikatif (communicative justice)
keadilan dalam hubungan hokum antara para pihak, misalkan kontrak, ganti rugi dalam peristiwa, perbuatan melawan hukum
keadilan dalam hubungan hokum antara para pihak, misalkan kontrak, ganti rugi dalam peristiwa, perbuatan melawan hukum
CONOTH:
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum
juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta
huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek
Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan
tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus
meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke
pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa
menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya
transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang
mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.
Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya
karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih
dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah
sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu
sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya
kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan
hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin
dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah,
gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu
mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang
karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat
berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung
masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem
hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan
mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek
Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga
tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu.
Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya
para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan
hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya
melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang
dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat
pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara
berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi
yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek
kemanusiaan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar