Rabu, 21 Desember 2016

Adil

Adil [1] berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama.

Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan bermakna bahwa seseorang harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang dada membuka diri untuk belajar serta dengan bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka.
Perilaku adil, sebagaimana disinggung di muka, merupakan salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk mendapatkan reputasi yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita akan memiliki otoritas untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dengan orang lain. Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi antara perilaku dan perkataan.

ADIL MENURUT ISLAM
Definisi Adil
1.       Definisi adil menurut imam Al-Khazin dan Muhammad Jamaludin Al-Qosimi adalah  :
Keseimbangan dalam segala hal oleh karena itu maka segala sesuatu di luar perbuatan dzalim dan aniaya disebut adil
1.       Juga imam Al-Khazim memberi definisi yang lain yaitu :
Mengambil hak dari orang yang wajib meberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
1.       Sedang Syekh Muhammas Rasyid Ridho dan Syekh Thanthowi Jauhari memberikan definisi adil sebagai berikut :
Menyampaikan hak kepada orang yang berhak memilikinya dengan tidak dipengaruhi oleh maksud lain.
1.       Imam Al-Alausi mendefinisikan adil adalah  :
Menyampaikan hak-hak yang berkaitan dengan tanggungjawab orang lain kepada yang berhak memilikinya.
1.       Sedang definisi adil menurut Imam Ahmad Mustofa Al-Maraghi adalah  :
Menyampaikan hak kepada pemiliknya dengan cara yang paling sederhana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar