Adil [1] berasal dari bahasa Arab yang berarti
berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil
bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan
demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik
hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat)
yang berlaku.
Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial,
suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena
pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama.
Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa
memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan bermakna
bahwa seseorang harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis kepada
siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang dimiliki
kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang dada
membuka diri untuk belajar serta dengan bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi
negatif mereka.
Perilaku adil, sebagaimana disinggung di muka, merupakan salah
satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk mendapatkan reputasi yang
baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita akan memiliki otoritas untuk
berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dengan orang lain.
Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke
telinga kiri dan keluar melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu
identik dengan konsistensi antara perilaku dan perkataan.
ADIL
MENURUT ISLAM
Definisi
Adil
1.
Definisi adil menurut imam Al-Khazin dan
Muhammad Jamaludin Al-Qosimi adalah :
Keseimbangan dalam segala hal oleh
karena itu maka segala sesuatu di luar perbuatan dzalim dan aniaya disebut adil
1.
Juga imam Al-Khazim memberi definisi
yang lain yaitu :
Mengambil hak dari orang yang wajib
meberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
1.
Sedang Syekh Muhammas Rasyid Ridho dan
Syekh Thanthowi Jauhari memberikan definisi adil sebagai berikut :
Menyampaikan hak kepada orang yang
berhak memilikinya dengan tidak dipengaruhi oleh maksud lain.
1.
Imam Al-Alausi mendefinisikan adil
adalah :
Menyampaikan hak-hak yang berkaitan
dengan tanggungjawab orang lain kepada yang berhak memilikinya.
1.
Sedang definisi adil menurut Imam Ahmad
Mustofa Al-Maraghi adalah :
Menyampaikan hak kepada pemiliknya
dengan cara yang paling sederhana.
Daftar pustaka : https://etykurniyati.wordpress.com/2013/07/22/adil-menurut-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar