Adil Terhadap Sesama
@D19-Ellyza,
@ProyekB13
Sebagai
manusia yang terpelajar dan patuh akan Pancasila yang sesuai dengan sila kedua yaitu
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”, kita harus bersikap adil pada sesama. Pngertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan. Tahukah teman-teman tentang keadilan ?.. Dalam pengertian keadilan dan
macam-macam atau jenis-jenis keadilan yang kami akan kenalkan keadilan yang
sebenarnya. Ada banyak keadilan yang salah arti dalam mendefinisikan pengertian
keadilan, karna menempatkan kata keadilan pada tempat yang salah hal ini kurang
memahami materi tentang macam-macam atau jenis-jenis keadilan. Pertama-tama
mari kita bahas Pengertian
Keadilan Secara Umum. Pengertian Keadilan adalah hal-hal
yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Dalam bahasa inggris keadilan adalahjustice. Makna justice terbagi
atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan.
Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil.
Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan
menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian
Keadilan Menurut Definisi Para Ahli -Pengertian
keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan
adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit
yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa
yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang
mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia
yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa
keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbesyang
mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian
keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian
keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang
mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisiImam Al-Khasim adalah
mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada
orang yang berhak menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar