Pengertian
negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan
konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan
hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan
konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta
menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan
bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak
anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2. Jaminan Perlindungan
Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk
hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena
perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan
negara yang demokratis.
3. Kebebasan Berserikat
dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu
prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk
berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan
membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi
tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan
menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.
Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur
penyampaian pendapat dengan cara bijak.
4. Pergantian Kekuasaan
Secara Berkala
Gagasan
tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh
Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa
pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya
yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power
corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak
terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian
kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan
penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi
penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan
mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Adanya
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan
bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak
lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi
yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para
hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan
memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas
untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat
intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan
yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan
tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang
bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat
masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu
hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat
mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak
beperkara.
6.
Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum
merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu,
pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap
perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga
negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki
wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
7. Jaminan
Kebebasan Pers
Kebebasan
pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers
yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta
memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan
publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang
dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik
antara pemerintah masyarakat.
DAFTAR ISI
:
http://evastickt.blogspot.com/2015/11/7-prinsip-prinsip-demokrasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar