Senin, 09 Desember 2024

Tindak Pidana Korupsi: Langkah-Langkah Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi



Oleh :  Maudy Agustina (M24) 


Abstrak 

 

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan.

Sehingga diperlukan peraturan khusus untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. selain itu sebenarnya setiap negara berkewajiban secara periodik untuk mengevaluasi bagaimana instrumen hukum dan langkah-langkah administratif yang ada dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dalam kerangka pembangunan hukum ke depan yang sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum maka diperlakukan suatu langkah-langkah strategis, agar secara proporsional dan kondisional serta prioritas dalam rangka meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). 

 

 

Kata Kunci 

 

Tindak pidana korupsi, penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan tindak pidana korupsi, pencegahan korupsi. 

 

 

Pendahuluan 

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Tindakan ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat atas kesejahteraan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya serius dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

 

 

Permasalahan 

Beberapa permasalahan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah: 

●  Kompleksitas kasus: Kasus korupsi seringkali melibatkan jaringan yang luas dan modus operandi yang rumit. 

●  Minimnya bukti: Seringkali sulit untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku korupsi. 

●  Intervensi politik: Tekanan politik dapat mempengaruhi proses penegakan hukum, sehingga pelaku korupsi sulit diadili. 

 Lemahnya koordinasi antar lembaga: Kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dapat menghambat proses penanganan kasus.




 

 

 

Pembahasan


Tahapan Penanganan Tindak Pidana Korupsi 

1. Penyelidikan: Tahap awal dimana dilakukan pengumpulan informasi dan bukti awal untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi. 
2. Penyidikan: Tahap lanjutan dimana dilakukan pengumpulan bukti yang lebih mendalam untuk membuktikan adanya tindak pidana. 
3. Penuntutan: Jaksa Agung atau penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap tersangka di pengadilan. 
4. Persidangan: Hakim memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan. 
5. Pelaksanaan putusan: Putusan pengadilan berupa pidana penjara, denda, atau keduanya dilaksanakan. 

 

 Peran Lembaga Penegak Hukum 

●  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Lembaga independen yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

●  Kejaksaan: Memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

●  Kepolisian: Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. 

 

Penanganan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Dasar Pelaksanaan Penyelidikan

 

Informasi dugaan TPK diperoleh dari sumber internal dan eksternal yaitu:

1. Adanya Laporan Pengaduan masyarakat (Lapdumas).

2. Informasi dugaan TPK melalui media massa (cetak, elektronik, dsb) yang

kemudian dilakukan analisis/ telahaan.

3. Informasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dari PPATK.

4. Pengembangan hasil audit Akuntan Publik.

5. Hasil kegiatan intelijen/ Kajian Mandiri.

6. Adanya laporan aktifitas pasar yang tidak biasa.

           

Pelacakan dan Pemulihan Aset 

 

Serangkaian kegiatan untuk mencari dan menelusuri asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa, terpidana, maupun pihak terkait lainnya yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana pencucian uang, dan mengembalikannya ke negara melalui pengembalian aset hasil korupsi dan pencucian uang ke negara.

Pentingnya Pelacakan dan Pemulihan Aset:

▪ Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan;

▪ Hasil Kejahatan atau Harta Kekayaan adalah Titik Terlemah dari

Kejahatan;

▪ Mempermudah membuktikan perbuatan pidana;

▪ Lebih Adil dan lebih jauh jangkauannya.

 

Teknik Pelacakan Aset 

 

Direct Methods :

a. Analisa database akutansi, transaksi keuangan, general ledger, dokumen pembayaran,

invoice, kontrak, dll

b. Wawancara fihak terkait (BoD, bagian keuangan dan akutansi, bagian marketing, dll)

c. Penelusuran Transaksi mencurigakan (Analisis LHA PPATK).

d. Analisis transaksi Finansial Forex, Judi Online, Crypto Currency.

 

Indirect Methods:

a. Membandingkan gaya hidup fihak yang dicurigai

b. Membandingkan penghasilan sah dengan pengeluaran dalam kurun waktu tertentu

c. Menelusuri profil keluarga/gate keeper.

d. Penelusuran perusahaan (Paper company/virtual office) yang digunakan sebagai sarana pencucian uang.

 

Penanganan Tindak Pidana Korupsi 

 

Pemeriksaan Syarat formil dan materil yaitu:

▪ Penerapan Pasal;

▪ Konstruksi hukum;

▪ Perkembangan atau Pengkinian hasil penyidikan;

▪ Penyitaan;

▪ Pemblokiran;

▪ Pencegahan bepergian ke luar negeri;

▪ Pengembangan perkara;

▪ Upaya paksa;

▪ Pemanggilan saksi;

▪ Kejelasan Barang Bukti;

▪ Koordinasi lain yang dianggap perlu (Monitoring-Labuksi);

 

 

Kendala dan Upaya Peningkatan Efektivitas 

●  Kendala: Selain permasalahan yang telah disebutkan di atas, kendala lain yang sering dihadapi adalah kurangnya sumber daya manusia yang profesional, rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan tindak pidana korupsi, dan lemahnya sistem pengawasan. 

 

 

●  Upaya: Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan beberapa upaya seperti:

Penguatan kelembagaan: Memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan peralatan.

Peningkatan koordinasi: Memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Pencegahan: Melakukan upaya pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

 Peningkatan partisipasi masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta dalam pemberantasan korupsi. 

 

 

Kesimpulan 

Penanganan tindak pidana korupsi merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak. Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, diperlukan perbaikan terus-menerus dalam sistem penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi. 

 

 

Saran 

Penguatan sistem pengawasan, melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan bisnis. 

- Transparansi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

- Perlindungan saksi, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada saksi dan pelapor. 

Pendidikan antikorupsi, melakukan pendidikan antikorupsi sejak dini.


 


 



Daftar Pustaka

 

Jurnal Hukum PRIORIS 2 (3), 161-174, 2009.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20 (4), 587, 2020.

EVI HARTANTI, S. H. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, 2023.

Jurnal Cita Hukum 3 (2), 95573, 2015.

HARTANTI, EVI. Tindak Pidana Korupsi. 


WALUYO, Bambang. Pemberantasan tindak pidana koripsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika, 2022. 


BUNGA, Marten, et al. Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 2019, 15.1: 85-87.  


Marpaung, L. (2009). Tindak Pidana korupsi: pemberantasan dan pencegahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar