Disusun oleh Anita Setiawati
46124110034
S1 Psikologi
M 46
Abstrak
Secara antropologis dapat dikatakan bahwa korupsi telah ada sejak manusia hidup dan berkelompok.
Kehidupan sosial dalam setiap fase kehidupan manusia akan saling ketergantungan yang mengawali adanya transaksi satu sama lain
Kata Kunci
Indonesia anti korupsi, generasi anti korupsi, Indonesia bersih korupsi, Indonesia maju, hukum koruptor, gerakan mahasiswa anti korupsi
Pendahuluan
Dalam penyelenggaraan negara, secara praktis, dalam mekanismenya terbagi menjadi dua, pelayan dan yang dilayani. Dalam hal ini pelayan adalah pemerintah dan yang dilayani adalah masyarakat.
Salah satu tugas atau kewajiban pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik (pelayanan umum bagi masyarakat). Pelayanan publik adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiawap warga negaradan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan yang pada akhirnya menghasilkan kepercayaan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai pilar dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Permasalahan
Adapun insititusi penyelenggara negara dalam pelayanan publik seperti korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Oleh karena itu pada sektor pelayanan publik amat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pemerasan, suap dan sogok dan seterusnya. Misal dalam pembuatan KTP, SIM, pelayanan pengurusan sertifikat tanah oleh BPN dan lain-lain.
Mengapa seolah ada anggapan yang mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas. Seperti kata pepatah, korupsi di Indonesia itu mati satu tumbuh seribu, esa hilang dua terbilang. Di negeri khatulistiwa ini, aparat penegak hukum banyak, lembaga penegak hukum dan lembaga anti korupsi tidak terhitung, setiap calon presiden selalu berjanji untuk memberantas korupsi, dan seterusnya. Memang semua itu banyak, tetapi orang-orang yang benar-benar memiliki komitmen amat sedikit, penegak hukum yang memiliki integritas masih sedikit, serta mulai adanya apatisme masyarakat yang meluas dikarenakan mulai lelah dan merasa tidak berdampak.
Di samping itu, sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia banyak dipengaruhi oleh faktor politik dan kekuasaan. Banyak kasus tidak terungkap mengenai jejak korupsi jika telah masuk kepada orang-orang yang berkuasa, terjadi konflik kepentingan, saling menyandera satu sama lain, dan sebagainya. Pada fenomena seperti itu, maka perlunya orang-orang berintegritas, tidak memiliki beban dan politik balas budi menjadi keniscayaan.
Pembahasan
Institusi atau instansi pelayanan publik kerap kali memanfaatkan masyarakat yang “tidak berdaya” untuk melakukan praktek korupsi. Semakin pelayanan mempertemukan kedua belah pihak (pelayan dan yang dilayani), maka potensi korupsi terbuka lebar. Oleh karena itu, pelayananan yang menggunakan teknologi yang tidak mempertemukan secara fisik kedua belah pihak sangat berguna dalam menciptakan birokrasi pelayanan yang bersih. Sementara etika pelayanan publik merupakan penggunaan nilai-nilai luhur oleh administrator dalam memberikan pelayanan publik. Dan urgensi pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah dengan :
- Besarnya diskriminasi pelayanan. Peneyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan nepotisme, kesamaan afiliasi politik, etnis dan agama.
- Tidak ada kepastian biaya dan waktu pelayanan. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan.
- Rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Oleh karena itu, secara sosiologis penguatan masyarakat serta lembaga-lembaga anti korupsi tidak terelakkan lagi. Undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya pemberantasan korupsi, di samping itu juga diperlukan kesadaran masyarakat untuk mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam perundang-undangan.
Perlu adanya sosialisasi undang-undang pemberantasan korupsi. Masyarakat harus diedukasi untuk memahami bahaya korupsi serta beragam perilaku korupsi disekitarnya dan ambil bagian dalam penegakkannya serta berani untuk melaporkannya kepada aparat hukum.
Untuk mencegah korupsi kita harus menegakkan prinsip pelayanan publik harus yaitu:
1.Transparansi.
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti
2.Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kondisional
Sesuai dengan kondisi dna kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas
4.Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.Kesamaan hak
TIdak diskiriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi
6.Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kesimpulan
Pemberantasan korupsi adalah tugas bersama antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan lembaga-lembaga anti korupsi lainnya. Gerakan simultan ini harus terus dijaga dan dikawal bersama. Korupsi bukan berarti tidak bisa diberantas, tetapi untuk itu butuh sinergi, kerjasama dan komitmen.
Betapapun korupsi tampak sulit untuk diberantas hingga ke akar-akarnya, tetapi bukan berarti tidak bisa. Korupsi bisa diberantas, sekurang-kurangnya dikendalikan dengan beragam cara. Bisa melalui penegakkan hukum (represif), pendidikan moral dan etika, pendidikan kultural (budaya), dan sejumlah pendekatan lainnya. Kuncinya kita tidak boleh menyerah untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. Ketika kita lelah dan bahkan menyerah, maka disitulah kemenangan bagi para koruptor. Dan kita sebagai salah satu warga negara, dapat menggunakan peran kita sebagai mahasiswa untuk berperan serta aktif dalam upaya memberantas, atau meminimalisir korupsi. Semua bisa dimulai dari kita. Dari lingkungan terdekat. Mulailah dengan apa yang bisa kita lakukan.
Mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan. Sebagai bagian dari lapisan masyarakat, kita pun mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan memberantas korupsi.
Peran utama mahasiswa adalah sebagai peserta aktif dalam proses pembelajaran kritis. Mahasiswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga diharapkan untuk bisa menjadi pemikir kritis dan partisipan yang berkontribusi pada diskusi kelas, penelitian dan menjadi bagian dalam pemecahan masalah akademis. Oleh karena itu, mahasiswa adalah pelopor masa depan yang kelak akan menjadi penentu nasib bangsa dan negara. Mahasiswa sebagai masa depan bangsa perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perubahan, kontrol sosial, dan pembangunan. Mahasiswa perlu meningkatkan solidaritas antar mahasiswa dan mahasiswa perlu membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Mahasiswa juga diharapkan kritis tentang apa yang terjadi di sekitarnya. Sebagai mahasiswa di Indonesia, kita wajib mengetahui permasalah yang kerap terjadi di masyarakat, dan dengan hasil pembelajaran yang kita dapatkan di perguruan tinggi bisa memberikan kontribusi yang positif dan membawa perubahan yang baik bagi lingkungan kita.
Saran
Tindak pidana korupsi sudah sangat meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana semakin sistematis dan ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakt. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umunya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena semua itu maka tindak korupsi tidak lagi bisa digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu tindak kejahatan luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Sebagai mahasiswa kita kita tidak harus turut ambil bagian dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Hal itu adalah sebagai tindakan nyata atas kontribusi kita pada masyarakat, bangsa dan negara.
Berikut 5 cara mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencegah korupsi
1.Membentuk kelompok-kelompok anti korupsi
Mahasiswa dapat berperan dalam mengedukasi rekan-rekannya tentang pentingnya budaya anti-korupsi melalui berbagai kegiatan kampus, seperti seminar, diskusi, atau workshop, mahasiswa dapat menyebarkan informasi terkait konsekuensi dari praktik korupsi serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya. Kegiatan-kegiatan tersebut yang dimulai dari kampus diharapkan bisa meluas dan akhirnya bisa menjangkau masyarakat luas.
2.Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif
Dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Sosialisasi mengenai kesadaran akan bahaya korupsi sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat bisa memahami akan masifnya dampak korupsi.
3.Mengadakan kampanye kesadaran akan integritas akademik
Integritas akademik adalah prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait kebenaran, keadilan dan kejujuran. Diantaranya dengan diadakannya pendidikan anti korupsi & kode etik dan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi diharapkan bisa menjadi modal sebelum mahasiswa melangkah ke dunia luar dengan menganut dan mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila dalam perjalanan ke depannya. Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan bisa memberikan keselarasan nilai-nilai yang diyakini dan dijalankan. Oleh karena itu, menanamkan integritas akademik menjadi sangat penting untuk menghasilkan generasi muda yang memiliki karakter yang kuat dan berintegritas tinggi untuk bisa membawa perubahan yang positif egara dan bangsa ini.
4.Melakukan pengawasan partisipatif terhadap proses birokrasi dan pelayanan publik.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat banyak kegiatan dalam penyelenggaraannya. Mulai dari pemilihan kepala daerah ataupun dalam kegiatan pelayanan publik sehari-hari. Mahasiswa bisa turut berperan serta aktif dalam proses kegiatan penyelenggaran negara sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya dalam kegiatan berdemokrasi di Indonesia.
Mahasiswa bisa turut menjadi pengawas dalam kegiatan pemilihan kepala daerah ataupun sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses berjalan secara transparan.
5.Menjadi pengontrol kebijakan pemerintah
Gerakan perubahan sangatlah besar, karena mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang dimiliki seperti; intelektualitas, kemapuan berpikir kritis, keberanian mengungkapakan kebenaran. Karena mahasiswa adalah lapisan masyarakat yang mempunyai jiwa idealis dan semangat perjuangan yang tinggi dalam hal memperjuangkan sesuatu dan mahasiswa bersifat netral.
Gerakan mahasiswa berperan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia karena diyakini mahasiswa mempunya jiwa yang bersih, berkemampuan itelektual yang tinggi serta mempunyai jiwa yang mudah yang dapat diharapkan bisa membantu dalam meminimalisi bentuk-bentuk korupsi itu sendiri.
Bisa dilihat peranan mahasiswa dalam peristiwa penting pada jaman kebangkitan nasional pada tahun 1908, sumpah pemuda tahun 1928, orde baru 1966 dan periode reformasi tahun 1998, semua bentuk peristiwa diatas melibatkan peran penting mahasiswa dalam pergerakan anti korupsi yang ada di Indonesia.
Terkait dengan maraknya kasus korupsi, mahasiswa harus bisa menjadi garda terdepan dalam penanggulangan kasus korupsi. Dalam rangka pemberantasan korupsi peranan mahasiswa sangat diharapkan karena mahasiswa bersikap netral dan lebih di fokuskan dalam hal ikut membangun mental anti korupsi yang ada pada masyarakat
Mahasiswa dapat menjadi pemimpin masa depan, membangun kolaborasi antar budaya, menghasilkan inovasi dan kewirausahaan, mengadvokasi perubahan sosial dan mengembangkan pengetahuan melalui pendidikan dan penelitian.
Sekian & Terima kasih
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar