Senin, 09 Desember 2024

Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus



Oleh: Michael Herman Sudjatmiko (M: 22)

 Abstrak:

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab bagi semua rakyat; baik itu pemerintah, penegak hukum, rakyat jelata, dan Lembaga anti-korupsi itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui arti dari Tindak Pidana Korupsi itu sendiri, jenis-jenisnya dan yang terutama adalah contoh kasus yang telah terjadi di dunia nyata. Artikel ini berguna untuk memberi wawasan kepada masyarakat akan pentinya kesadaran masyarakat erta edukasi bahaya korupsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam konteks ini, penulis menganalisis berbagai undang-undang yang telah diterapkan untuk memberantas korupsi, termasuk UU No.31 Tahun 1990 dan perubahannya, serta peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum. 

Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana


Permasalahan:

1. Apa yang dapat didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi

2. Apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi


Pendahuluan: 

Kita sering kali mendengar istilah korupsi melalui kabar berita, desas-desus sosial media, atau bahkan dari mulut rakyat sekitar. Namun, apa itu korupsi? dan apa yang dirugikan oleh korupsi? korupsi adlaah Tindakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah berkembang dan berprogress, bahkan kini dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa yang memerlukan penanganan-penanganan yang tidak konvensional. Oleh karena korupsi datang dari berbagai bentuk dan sangat meluas di masyarakat, sehingga yang berdampak negative tidak hanya pada ekonomi tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. 


Pembahasan: 

Apa itu tindak pidana korupsi? 

Tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan yang merugikan keuangan an perekonomian negara, serta melibatkan penyalah gunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks Indonesia, korupsi telah menjadi sebuah masalah yang serius, karena mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diatur dalam berbagai undang-undang sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, seperti UU No. 30 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001.

Tindak pidana korupsi mencakup berbagai perilaku yang melanggar hukum dan etika, seperti Penyalahgunaan Jabatan, Penggelapan uang, dan Gratifikasi yang erring kali dikaitkan dengan Suap-menyuap. Tindak pidana korupsi memiliki beberapa karakteristik, seperti sifatnya yang berkelanjutan, sistematis, dan dampak yang luas yang jelas mengandung unsur-unsur negatif kepada perkonomian, keadilan social, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan lembaga-lembaga anti-korupsi.


Kemudian, apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi? 

1. Delik Jabatan

Delik jabatan merupakan kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri, yang merugikan keuangan negara. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.


2. Gratifikasi

Gratifikasi dalam arti luas meliputi uang, barang, komisi, dan sebagainya dalam bentuk imbalan. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik. Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:

- yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.


3. Penggelapan dalam Jabatan

penggelapan alam jabatan adalah tindakan yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan tindakan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khususnya untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan bahkan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi ang pemberi suap itu.

Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;

- Dengan sengaja;

- Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;

- Uang atau surat berharga;

- Yang disimpan karena jabatannya.


4. Suap-menyuap 

Suap menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa dalam memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawi negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walaupun melanggar prosedur-prosedur yang berlaku. Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:

- Pasal 5 UU 20/2001;

- Pasal 6 UU 20/2001;

- Pasal 11 UU 20/2001;

- Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;

- Pasal 13 UU 31/1999.

Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999

Dari beberapa contoh-contoh tindak pidana korupsi seperti di atas, masih ada banyak lagi jenis-jenis yang ada.


Contoh nyata tindak pidana korupsi:

Dari kasus tersebut terjadinya dugaan pencucian uang yang melibatkan Pejabat Wali Kota Pekanbaru. KPK mengungkapkan bahwa mereka akan menyelidiki dugaan pencucian uang terkait dengan pejabat tersebut. 


Kesimpulan:

Tindak pidana korupsi adalah sebuah tindakan yang tercela dan dapat berdampak negatif bagi negara dan oknum-oknum yang terkait atas Tindakan serta kasus-kasusnya. Setiap jenis-jenis tindak pidana korupsi memiliki aturan perundang-undangan yang berlaku serta ancaman pidana yang berbeda-beda tergantung seberapa berat kasus itu.


Saran:

Baik agar pembaca lebih berwaspada akan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan berani untuk melaporkan sebagai saksi kebenaran atas tindakan korupsi yang telah terjadi. Namun, ada baiknya untuk lebih memperluas wawasan pembaca terkait korupsi serta tindakan pidana yang datang atas perilaku pelaksanaan korupsi tersebut melalui beberapa artikel berita ataupun sumber-sumber terpercaya lainnya. 


Daftar Pustaka

KPK Bakal Usut Dugaan Pencucian Uang Pj Wali Kota Pekanbaru
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241204122007-12-1173618/kpk-bakal-usut-dugaan-pencucian-uang-pj-wali-kota-pekanbaru.

Auli, Renata Christha. Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumnya di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-korupsi-dan-hukumnya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/

Sari, Nisa Mutia. Mengenal 7 Jenis Korupsi dan Contohnya yang Sering Dilakukan. https://www.liputan6.com/hot/read/5300289/mengenal-7-jenis-korupsi-dan-contohnya-yang-sering-dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar