Minggu, 08 Desember 2024

Faktor Penyebab Korupsi di Indonesia: Bagaimana Cara Mengatasinya?


 
 Oleh : MUHAMMAD ZIDNI ZAINUL WAFA (M10)
Abstrak

Artikel ini membahas pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi. Korupsi di Indonesia
telah menjadi masalah turun temurun dan harus diatasi agar tidak menghancurkan negara.
Semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, perlu berperan
dalam memberantas korupsi. Generasi muda harus mendapatkan Pendidikan Anti Korupsi
untuk memahami apa itu korupsi dan cara mengatasinya serta menanamkan nilai-nilai anti
korupsi. Ada pandangan negatif mengenai pendidikan yang tidak mencerminkan nilai
antikorupsi, sehingga pendidikan formal harus ditingkatkan. Pendidikan formal di Indonesia
dapat berperan dalam mencegah korupsi melalui dua pendekatan: membidik pembelajar dan
memberdayakan peserta didik untuk mengurangi lingkungan korupsi.



Kata kunci

Pendidikan Anti Korupsi, Penting, Memberantas

A. Pendahuluan

Korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan dianggap sebagai penyakit yang

merusak pola pikir masyarakat. Slogan antikorupsi sering kali terlihat tidak berarti, dan

keadaan ini diperparah oleh pengabaian dari masyarakat. Korupsi sulit dicegah karena

perilaku yang dianggap wajar dalam mengejar kepentingan pribadi. Upaya pencegahan dan

pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak 1999 dengan berbagai undang-undang.

Penegakan hukum merupakan salah satu cara, namun usaha preventif juga penting.

Meskipun ada program yang berhasil, seperti kantin antikorupsi di pendidikan, dampaknya

masih belum ideal, terutama di kalangan generasi milenial.

Dengan demikian dalam hal ini, pendidikan sangat penting dalam pemberantasan korupsi

dengan mengaitkan materi pembelajaran melalui sebuah pesan tentang korupsi. Luckyto

Mukhammad (2021) mengatakan mencegah korupsi bukan hanya tugas KPK, tapi seluruh

lapisan masyarakat Indonesia. Salah satu strategi antikorupsi adalah pendidikan. Oleh

karena itu, pendidikan antikorupsi ialah langkah menuju pembaharuan politik dengan

sistem pendidikan dalam menciptakan suatu budaya yang baik dan mendorong terwujudnya

pemerintahan yang baik di satuan pendidikan.

B. Permasalahan

• Apa faktor penyebab terjadinya korupsi ?

• Bagaimana upaya dalam mencegah maupun memberantas korupsi melalui pendidikan

anti korupsi ?

C. Pembahasan

1. Berbagai Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

Wiryawan (2016) menyebutkan bahwa faktor penyebab adanya korupsi yang umum terjadi

di Indonesia karena ada yang beranggapan kalau dapat harta bisa sukses. Itulah sebabnya

orang menggunakan segala cara agar bisa memperoleh kekayaan, yang melalui korupsi

yang memberikan kerugian bangsa dan negara. Berikut ini beberapa faktor penyebab

terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu :

a. Faktor Pribadi Manusia

Penyebab utama korupsi adalah akar keserakahan, apabila sikap masyarakat

materialistis dan bentuk politik masih bergantung pada materi saja, dimana bisa

mendorong korupsi maupun politik uang. Saat itu, kemungkinan banyak pejabat

pemerintah yang akan menjadi koruptor. Jika keinginan untuk menjadi kaya tidak lagi

dapat dikendalikan sedangkan kekayaan bisa didapatkan dengan cara korupsi, dengan

demikian korupsi gampang dilakukan. Gaya hidup konsumeris tanpa penghasilan yang

layak bisa menimbulkan kesempatan untuk korupsi dalam mengisi tuntutan konsumeris

tersebut.

b. Faktor Keluarga dan Masyarakat

Dorongan melakukan korupsi bisa datang dari orang lain maupun dari masyarakat yang

memberikan peluang untuk melakukan hal tersebut. Faktor eksternal tersebut dapat

dijelaskan sebagai berikut : Pertama, perilaku korup mungkin dimotivasi oleh insentif

keluarga. Menurut aliran perilaku, sosial maupun sering kali menjadi pendorong yang

amat besar dalam melakukan tindakan tersebut. Bahkan, faktor keluarga sering kali

menawarkan perlindungan ketimbang hukuman bagi para anggota keluarga yang

menyelewengkan wewenang anggota keluarga yang menyalahgunakan wewenang

khusus di dalam kasus korupsi. Kedua, seseorang termotivasi untuk melakukan korupsi

karena masyarakatnya penuh dengan budaya, kepercayaan dan nilai yang korup

(Rongan, 2017). Kebiasaan yang korup bisa menimbulkan terjadinya korupsi. Ketiga,

kurangnya kesadaran masyarakat bahwa rakyat sendirilah yang menjadi korban utama

korupsi.

c. Faktor Organisasi

Adanya budaya organisasi bisa menciptakan korupsi sekaligus berdampak besar bagi

anggota-anggotanya. Dengan demikian apabila budaya organisasi susah dikelola

dengan baik bisa menyebabkan kondisi yang tidak menguntungkan di sebuah

organisasi. Aspek-aspek sebuah organisasi bisa berkontribusi terhadap korupsi sendiri.

yang pertama, supervisor atau manajer kurang memiliki perilaku teladan. Posisi

pemimpin dalam sebuah lembaga mempunyai dampak yang luar biasa kepada

bawahannya. Oleh karena itu, apabila ia belum dapat mencontohkan yang baik kepada

bawahan dalam hal korupsi maka sangat besar kemungkinan mereka bisa melakukan

hal sama. Dan yang kedua yaitu kurangnya tanggung jawab organisasi.

2. Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi (PAK)

Pada dasarnya, PAK adalah langkah untuk mencegah korupsi dengan menerapkan nilai

anti korupsi di setiap individu, terutama anak sekolah yang bertanggung jawab

memimpin masa depan. PAK dapat dipahami sebagai cara sistematis untuk memberikan

nilai, pengetahuan, dan keterampilan kepada anak muda agar mereka dapat mencegah

korupsi. PAK tahun 2005 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Lituania

bertujuan untuk membekali siswa dengan pemahaman tentang perbedaan antara

kejahatan lainnya dan korupsi.

Tujuan umum PAK mencakup pembentukan informasi tentang bentuk dan aspek

korupsi, perubahan perilaku dan konsep mengenai korupsi, serta pengembangan

keterampilan untuk mengatasi masalah tersebut. Sekolah perlu mempertimbangkan

berbagai aspek pendidikan antikorupsi, yaitu:

a. Pengetahuan tentang korupsi yang mencakup informasi mengenai tindak pidana

korupsi dan dampaknya.

b. Kemajuan sikap dalam pengembangan perilaku anak muda melalui pendidikan

nilai.

c. Perspektif moral dalam menilai baik atau buruk suatu perbuatan berdasarkan

dampak dan niatnya.

3. Peran Lembaga Pendidikan Terhadap Anti Korupsi

Peran lembaga pendidikan sangat penting dalam melindungi dan membangun jati diri

bangsa serta dalam gerakan antikorupsi. Sekolah dan universitas bisa membantu mencegah

munculnya koruptor di Indonesia melalui pendidikan formal. Pendidikan yang baik dapat

meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat terdidik dalam melawan korupsi.

Untuk menjalani profesi dalam masyarakat, bukan hanya pengetahuan yang diperlukan,

tetapi juga penerapan nilai-nilai tanpa korupsi. Materi pendidikan antikorupsi bertujuan

untuk menciptakan budaya antikorupsi di kalangan pelajar dan mendorong partisipasi aktif

dalam upaya melawan korupsi.

Menurut Sri Wati (2022), tantangan besar yang dihadapi lembaga pendidikan sekarang

ialah memperbaiki pendidikan yang tujuannya sebagai pembentuk kepribadian bangsa

bukan cuma sebagai alat memberikan pengetahuan dan teknologi, pengelolaan seni

maupun ketrampilan tapi juga jiwa dan kompetensi sebagai pengaruh bangsa dalam

perubahan hidup masyarakat, bangsa dan juga negara, yang terhindar dan bersih dari

adanya korupsi.

4. Implementasi Nilai PAK Sedini Mungkin Dalam Mencegah Maupun Memberantas

Korupsi

Materi PAK harus memasukkan nilai-nilai antikorupsi, termasuk nilai/sikap dan etos. Nilai

pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi mengikuti nilai yang dikembangkan oleh KPK,

yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras,

kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Pendidikan Antikorupsi berfungsi untuk

mencegah korupsi dengan menanamkan nilai-nilai ini pada individu, terutama anak sekolah

sebagai pemimpin masa depan. Setidaknya ada sembilan nilai antikorupsi yang harus

diimplementasikan sejak dini, yaitu :

1) Kejujuran

Sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah penting untuk mencegah

korupsi. Orang yang jujur cenderung menjauhi perilaku korup karena khawatir

mengecewakan orang lain. Selain merugikan, ketidakjujuran juga dapat menyebabkan

tekanan psikologis yang di rasakan dalam jangka waktu tertentu.

2) Peduli

Peduli berarti perhatian, mengindahkan, mengabaikan. Sikap peduli bisa dilaksanakan

kepada lingkungan disekitar kita maupun hal yang berkembang didalamnya. Misalnya

Peduli kepada lingkungan sekitar baik keluarga dan juga masyarakat.

3) Kemandirian

Mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung

kepada orang lain dalam berbagai hal, mengerjakan semua tanggung jawab dengan

usahanya sendiri dan bukan orang lain.

4) Kedisiplinan

Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu

dengan baik, patuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, selesaikan semuanya

tepat waktu dan tetap fokus pada pekerjaan.

5) Tanggung jawab

Definisi kata tanggung jawab menurut Sugono adalah keadaan wajib menanggung

segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan

diperkarakan). Tanggung jawab dibedakan menjadi 5 macam: terhadap diri sendiri,

keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan.

6) Kerja keras

Kerja keras ialah istilah yang menunjukkan suatu upaya yang terus dilakukan (tidak

pernah menyerah) dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya sampai

tuntas. Kerja Keras bukan berarti bekerja sampai tuntas lalu berhenti, istilah yang

mengarah pada visi besar yang dicapai.

7) Sederhana

Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat

di sekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup

boros, sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang

juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya

8) Berani

Sikap berani dapat ditunjukkan dengan berani mengatakan dan membela kebenaran,

bertanggung jawab, serta mengakui kesalahan. Keberanian penting untuk kesuksesan

dan akan semakin besar dengan keyakinan dan pengetahuan yang kuat.

9) Keadilan

Keadilan artinya memberikan sesuatu yang sama rata, misalnya sikap antikorupsi yang

mencerminkan nilai tersebut ialah memberikan orang lain hak yang seharusnya ia

peroleh, tidak bersikap curang seperti mengambil bagian orang lain, melaksanakan

pekerjaan yang diberikan kepadanya sebelum ia mendapatkan haknya, mengambil

suatu langkah tanpa memihak atau melakukan suatu hal yang membantu unsur

nepotisme.

Di atas dijelaskan bahwa terdapat 9 nilai yang diklasifikasikan oleh KPK melalui pelatihan

antikorupsi di sekolah. Nilai ini mencerminkan pandangan hidup bangsa Pancasila, namun

dengan modernisasi dan globalisasi, budaya konsumen mulai runtuh. Kasus korupsi di

Indonesia sering terjadi, dan penting untuk mencegah serta melibatkan rakyat dan pemerintah.

Menurut Widhiyaastuti Dike (2018), pencegahan korupsi adalah tugas bangsa Indonesia yang

melibatkan penegakan hukum. Mohammad (2021) menambahkan bahwa pendidikan dasar

adalah cara paling efektif untuk memberantas korupsi, dan perlu dibuat kurikulum antikorupsi

di sekolah

D. Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Pendidikan antikorupsi adalah upaya untuk mencegah korupsi dengan menanamkan nilai-

nilai antikorupsi kepada individu. Program ini harus mencapai dua tujuan. Pertama,

menanamkan jiwa antikorupsi kepada anak muda agar mereka mengaplikasikan nilai

tersebut dalam aktivitas sehari-hari. Dengan mengajarkan nilai antikorupsi, diharapkan

anak muda menjadi generasi yang berakhlak baik dan tidak terjebak dalam korupsi. Tenaga

pendidik memiliki peran penting untuk mendukung nilai-nilai ini. Mengembangkan

pendidikan antikorupsi serta mendorong perilaku jujur adalah langkah awal untuk

mencegah korupsi di masa depan.

Saran

Sangat penting membangun nilai antikorupsi dari diri sendiri dan mengajarkannya sedini

mungkin. Ini dapat menginspirasi orang dewasa untuk berbuat baik dan bijak dalam

menyampaikan materi antikorupsi. Hal ini akan membantu generasi penerus memahami

bahwa tindakan korupsi salah. Jika pendidik menanamkan sikap jujur, anak tersebut akan

memahami dan menerapkan kejujuran dalam setiap kegiatan.

Daftar Pustaka

Faizah Nur, S. R. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Pendidikan Anti

Korupsi Di MI Bustanut Thalabah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.1 No.2, Hal

119-121.

Luckyto Mukhammad, R. A. ( 2021). Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya

Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan

Sosial (JPIPS), Hal 9.

Wiryawan, A. D. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan

Pertanggungjawaban Pidananya. Jurnal Ilmu Hukum, Hal 4.

Rongan, W. (2017). Korupsi : Teori, Faktor Penyebab, Dampak dan Penanganannya. Jurnal

Pendidikan Agama Katolik, Hal 33-36.

Sri, W. (Vol.1, No.6, Mei2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Anti Korupsi Kepada

Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Hal 29-30.

Widhiyaastuti Dike, A. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku

Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi . Jurnal Ilmiah Prodi Magister

Kenotariatan, Hal 18.

Sri, W. (Vol.1, No.6, Mei2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Anti Korupsi Kepada

Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Hal 29-30.

Sofhian, S. (2020). Penyebab Dan Pencegahan Korupsi : Kasus Indonesia. Jurnal Diklat

Keagamaan, Hal 67.

Santoso, D. (2013). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bagian Hukum

Kepegawaian. Hal 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar