Artikel ini membahas pentingnya menumbuhkan budaya anti
korupsi. Korupsi di Indonesia
telah menjadi masalah turun temurun dan harus diatasi agar tidak menghancurkan
negara.
Semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, perlu
berperan
dalam memberantas korupsi. Generasi muda harus mendapatkan Pendidikan Anti
Korupsi
untuk memahami apa itu korupsi dan cara mengatasinya serta menanamkan
nilai-nilai anti
korupsi. Ada pandangan negatif mengenai pendidikan yang tidak mencerminkan
nilai
antikorupsi, sehingga pendidikan formal harus ditingkatkan. Pendidikan formal
di Indonesia
dapat berperan dalam mencegah korupsi melalui dua pendekatan: membidik
pembelajar dan
memberdayakan peserta didik untuk mengurangi lingkungan korupsi.
Kata kunci
Pendidikan Anti Korupsi, Penting, Memberantas
A. Pendahuluan
Korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan dianggap sebagai penyakit yang
merusak pola pikir masyarakat. Slogan antikorupsi sering kali terlihat tidak berarti, dan
keadaan ini diperparah oleh pengabaian dari masyarakat. Korupsi sulit dicegah karena
perilaku yang dianggap wajar dalam mengejar kepentingan pribadi. Upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak 1999 dengan berbagai undang-undang.
Penegakan hukum merupakan salah satu cara, namun usaha preventif juga penting.
Meskipun ada program yang berhasil, seperti kantin antikorupsi di pendidikan, dampaknya
masih belum ideal, terutama di kalangan generasi milenial.
Dengan demikian dalam hal ini, pendidikan sangat penting dalam pemberantasan korupsi
dengan mengaitkan materi pembelajaran melalui sebuah pesan tentang korupsi. Luckyto
Mukhammad (2021) mengatakan mencegah korupsi bukan hanya tugas KPK, tapi seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Salah satu strategi antikorupsi adalah pendidikan. Oleh
karena itu, pendidikan antikorupsi ialah langkah menuju pembaharuan politik dengan
sistem pendidikan dalam menciptakan suatu budaya yang baik dan mendorong terwujudnya
pemerintahan yang baik di satuan pendidikan.
B. Permasalahan
• Apa faktor penyebab terjadinya korupsi ?
• Bagaimana upaya dalam mencegah maupun memberantas korupsi melalui pendidikan
anti korupsi ?
C. Pembahasan
1. Berbagai Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
Wiryawan (2016) menyebutkan bahwa faktor penyebab adanya korupsi yang umum terjadi
di Indonesia karena ada yang beranggapan kalau dapat harta bisa sukses. Itulah sebabnya
orang menggunakan segala cara agar bisa memperoleh kekayaan, yang melalui korupsi
yang memberikan kerugian bangsa dan negara. Berikut ini beberapa faktor penyebab
terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu :
a. Faktor Pribadi Manusia
Penyebab utama korupsi adalah akar keserakahan, apabila sikap masyarakat
materialistis dan bentuk politik masih bergantung pada materi saja, dimana bisa
mendorong korupsi maupun politik uang. Saat itu, kemungkinan banyak pejabat
pemerintah yang akan menjadi koruptor. Jika keinginan untuk menjadi kaya tidak lagi
dapat dikendalikan sedangkan kekayaan bisa didapatkan dengan cara korupsi, dengan
demikian korupsi gampang dilakukan. Gaya hidup konsumeris tanpa penghasilan yang
layak bisa menimbulkan kesempatan untuk korupsi dalam mengisi tuntutan konsumeris
tersebut.
b. Faktor Keluarga dan Masyarakat
Dorongan melakukan korupsi bisa datang dari orang lain maupun dari masyarakat yang
memberikan peluang untuk melakukan hal tersebut. Faktor eksternal tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut : Pertama, perilaku korup mungkin dimotivasi oleh insentif
keluarga. Menurut aliran perilaku, sosial maupun sering kali menjadi pendorong yang
amat besar dalam melakukan tindakan tersebut. Bahkan, faktor keluarga sering kali
menawarkan perlindungan ketimbang hukuman bagi para anggota keluarga yang
menyelewengkan wewenang anggota keluarga yang menyalahgunakan wewenang
khusus di dalam kasus korupsi. Kedua, seseorang termotivasi untuk melakukan korupsi
karena masyarakatnya penuh dengan budaya, kepercayaan dan nilai yang korup
(Rongan, 2017). Kebiasaan yang korup bisa menimbulkan terjadinya korupsi. Ketiga,
kurangnya kesadaran masyarakat bahwa rakyat sendirilah yang menjadi korban utama
korupsi.
c. Faktor Organisasi
Adanya budaya organisasi bisa menciptakan korupsi sekaligus berdampak besar bagi
anggota-anggotanya. Dengan demikian apabila budaya organisasi susah dikelola
dengan baik bisa menyebabkan kondisi yang tidak menguntungkan di sebuah
organisasi. Aspek-aspek sebuah organisasi bisa berkontribusi terhadap korupsi sendiri.
yang pertama, supervisor atau manajer kurang memiliki perilaku teladan. Posisi
pemimpin dalam sebuah lembaga mempunyai dampak yang luar biasa kepada
bawahannya. Oleh karena itu, apabila ia belum dapat mencontohkan yang baik kepada
bawahan dalam hal korupsi maka sangat besar kemungkinan mereka bisa melakukan
hal sama. Dan yang kedua yaitu kurangnya tanggung jawab organisasi.
2. Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Pada dasarnya, PAK adalah langkah untuk mencegah korupsi dengan menerapkan nilai
anti korupsi di setiap individu, terutama anak sekolah yang bertanggung jawab
memimpin masa depan. PAK dapat dipahami sebagai cara sistematis untuk memberikan
nilai, pengetahuan, dan keterampilan kepada anak muda agar mereka dapat mencegah
korupsi. PAK tahun 2005 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Lituania
bertujuan untuk membekali siswa dengan pemahaman tentang perbedaan antara
kejahatan lainnya dan korupsi.
Tujuan umum PAK mencakup pembentukan informasi tentang bentuk dan aspek
korupsi, perubahan perilaku dan konsep mengenai korupsi, serta pengembangan
keterampilan untuk mengatasi masalah tersebut. Sekolah perlu mempertimbangkan
berbagai aspek pendidikan antikorupsi, yaitu:
a. Pengetahuan tentang korupsi yang mencakup informasi mengenai tindak pidana
korupsi dan dampaknya.
b. Kemajuan sikap dalam pengembangan perilaku anak muda melalui pendidikan
nilai.
c. Perspektif moral dalam menilai baik atau buruk suatu perbuatan berdasarkan
dampak dan niatnya.
3. Peran Lembaga Pendidikan Terhadap Anti Korupsi
Peran lembaga pendidikan sangat penting dalam melindungi dan membangun jati diri
bangsa serta dalam gerakan antikorupsi. Sekolah dan universitas bisa membantu mencegah
munculnya koruptor di Indonesia melalui pendidikan formal. Pendidikan yang baik dapat
meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat terdidik dalam melawan korupsi.
Untuk menjalani profesi dalam masyarakat, bukan hanya pengetahuan yang diperlukan,
tetapi juga penerapan nilai-nilai tanpa korupsi. Materi pendidikan antikorupsi bertujuan
untuk menciptakan budaya antikorupsi di kalangan pelajar dan mendorong partisipasi aktif
dalam upaya melawan korupsi.
Menurut Sri Wati (2022), tantangan besar yang dihadapi lembaga pendidikan sekarang
ialah memperbaiki pendidikan yang tujuannya sebagai pembentuk kepribadian bangsa
bukan cuma sebagai alat memberikan pengetahuan dan teknologi, pengelolaan seni
maupun ketrampilan tapi juga jiwa dan kompetensi sebagai pengaruh bangsa dalam
perubahan hidup masyarakat, bangsa dan juga negara, yang terhindar dan bersih dari
adanya korupsi.
4. Implementasi Nilai PAK Sedini Mungkin Dalam Mencegah Maupun Memberantas
Korupsi
Materi PAK harus memasukkan nilai-nilai antikorupsi, termasuk nilai/sikap dan etos. Nilai
pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi mengikuti nilai yang dikembangkan oleh KPK,
yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras,
kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Pendidikan Antikorupsi berfungsi untuk
mencegah korupsi dengan menanamkan nilai-nilai ini pada individu, terutama anak sekolah
sebagai pemimpin masa depan. Setidaknya ada sembilan nilai antikorupsi yang harus
diimplementasikan sejak dini, yaitu :
1) Kejujuran
Sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah penting untuk mencegah
korupsi. Orang yang jujur cenderung menjauhi perilaku korup karena khawatir
mengecewakan orang lain. Selain merugikan, ketidakjujuran juga dapat menyebabkan
tekanan psikologis yang di rasakan dalam jangka waktu tertentu.
2) Peduli
Peduli berarti perhatian, mengindahkan, mengabaikan. Sikap peduli bisa dilaksanakan
kepada lingkungan disekitar kita maupun hal yang berkembang didalamnya. Misalnya
Peduli kepada lingkungan sekitar baik keluarga dan juga masyarakat.
3) Kemandirian
Mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung
kepada orang lain dalam berbagai hal, mengerjakan semua tanggung jawab dengan
usahanya sendiri dan bukan orang lain.
4) Kedisiplinan
Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu
dengan baik, patuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, selesaikan semuanya
tepat waktu dan tetap fokus pada pekerjaan.
5) Tanggung jawab
Definisi kata tanggung jawab menurut Sugono adalah keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan
diperkarakan). Tanggung jawab dibedakan menjadi 5 macam: terhadap diri sendiri,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan.
6) Kerja keras
Kerja keras ialah istilah yang menunjukkan suatu upaya yang terus dilakukan (tidak
pernah menyerah) dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya sampai
tuntas. Kerja Keras bukan berarti bekerja sampai tuntas lalu berhenti, istilah yang
mengarah pada visi besar yang dicapai.
7) Sederhana
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat
di sekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup
boros, sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang
juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya
8) Berani
Sikap berani dapat ditunjukkan dengan berani mengatakan dan membela kebenaran,
bertanggung jawab, serta mengakui kesalahan. Keberanian penting untuk kesuksesan
dan akan semakin besar dengan keyakinan dan pengetahuan yang kuat.
9) Keadilan
Keadilan artinya memberikan sesuatu yang sama rata, misalnya sikap antikorupsi yang
mencerminkan nilai tersebut ialah memberikan orang lain hak yang seharusnya ia
peroleh, tidak bersikap curang seperti mengambil bagian orang lain, melaksanakan
pekerjaan yang diberikan kepadanya sebelum ia mendapatkan haknya, mengambil
suatu langkah tanpa memihak atau melakukan suatu hal yang membantu unsur
nepotisme.
Di atas dijelaskan bahwa terdapat 9 nilai yang diklasifikasikan oleh KPK melalui pelatihan
antikorupsi di sekolah. Nilai ini mencerminkan pandangan hidup bangsa Pancasila, namun
dengan modernisasi dan globalisasi, budaya konsumen mulai runtuh. Kasus korupsi di
Indonesia sering terjadi, dan penting untuk mencegah serta melibatkan rakyat dan pemerintah.
Menurut Widhiyaastuti Dike (2018), pencegahan korupsi adalah tugas bangsa Indonesia yang
melibatkan penegakan hukum. Mohammad (2021) menambahkan bahwa pendidikan dasar
adalah cara paling efektif untuk memberantas korupsi, dan perlu dibuat kurikulum antikorupsi
di sekolah
D. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Pendidikan antikorupsi adalah upaya untuk mencegah korupsi dengan menanamkan nilai-
nilai antikorupsi kepada individu. Program ini harus mencapai dua tujuan. Pertama,
menanamkan jiwa antikorupsi kepada anak muda agar mereka mengaplikasikan nilai
tersebut dalam aktivitas sehari-hari. Dengan mengajarkan nilai antikorupsi, diharapkan
anak muda menjadi generasi yang berakhlak baik dan tidak terjebak dalam korupsi. Tenaga
pendidik memiliki peran penting untuk mendukung nilai-nilai ini. Mengembangkan
pendidikan antikorupsi serta mendorong perilaku jujur adalah langkah awal untuk
mencegah korupsi di masa depan.
Saran
Sangat penting membangun nilai antikorupsi dari diri sendiri dan mengajarkannya sedini
mungkin. Ini dapat menginspirasi orang dewasa untuk berbuat baik dan bijak dalam
menyampaikan materi antikorupsi. Hal ini akan membantu generasi penerus memahami
bahwa tindakan korupsi salah. Jika pendidik menanamkan sikap jujur, anak tersebut akan
memahami dan menerapkan kejujuran dalam setiap kegiatan.
Daftar Pustaka
Faizah Nur, S. R. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Pendidikan Anti
Korupsi Di MI Bustanut Thalabah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.1 No.2, Hal
119-121.
Luckyto Mukhammad, R. A. ( 2021). Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya
Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial (JPIPS), Hal 9.
Wiryawan, A. D. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan
Pertanggungjawaban Pidananya. Jurnal Ilmu Hukum, Hal 4.
Rongan, W. (2017). Korupsi : Teori, Faktor Penyebab, Dampak dan Penanganannya. Jurnal
Pendidikan Agama Katolik, Hal 33-36.
Sri, W. (Vol.1, No.6, Mei2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Anti Korupsi Kepada
Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Hal 29-30.
Widhiyaastuti Dike, A. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku
Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi . Jurnal Ilmiah Prodi Magister
Kenotariatan, Hal 18.
Sri, W. (Vol.1, No.6, Mei2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Anti Korupsi Kepada
Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Hal 29-30.
Sofhian, S. (2020). Penyebab Dan Pencegahan Korupsi : Kasus Indonesia. Jurnal Diklat
Keagamaan, Hal 67.
Santoso, D. (2013). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bagian Hukum
Kepegawaian. Hal 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar