oleh: Jesika Bekhti Adhilia
(B11-JESIKA)
Pendidikan antikorupsi memiliki peran penting dalam memecahkan masalah korupsi. Dapat dilihat dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang dipertontonkan diberbagai media sosial. Fenomena ini harus dicegah dan diberantas agar tidak berefek pada perekonomian negara, tatanan nilai bangsa dan ideologi negara.
Pendidikan merupakan wadah untuk mengembangkan potensi manusia dengan membentuk kecerdasan sesuai amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 serta berusaha untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu mengubah kualitas masyarakat Indonesia untuk dapat memiliki moral dan sikap dalam memajukan mutu pendidikan (Salistina, 2015).
Pembelajaran yang dilaksanakan dengan memperdalam pemahaman pendidikan antikorupsi oleh mahasiswa dengan tuntutan untuk dapat berpikir kritis dalam bertindak dan berperilaku terhadap nilai yang terkandung dalam pendidikan antikorupsi itu sendiri. Secara spesifik, pembelajaran yang dilaksanakan dalam pendidikan antikorupsi meliputi:
- Pertama, kemampuan intelektual dimiliki mahasiswa untuk dapat berpikir secara kritis dan aktif dalam menyikapi fenomena yang terjadi di negara ini. Untuk memperdalam literasi atas pemikirannya.
- Kedua, kemampuan mengontrol diri diperlukan mahasiswa dalam bertindak sesuai dengan literasi yang dimiliki dan tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
- Ketiga, kemampuan dasar yang dimiliki untuk menjadi patokan dalam bertindak.
Antikorupsi merupakan pencegahan terhadap tindakan pencucian uang, suap menyuap yang tergolong pada hukum pidana. Terkait pencegahan korupsi diperlukan kontribusi pemerintah untuk mengatasi tindakan korupsi ini. Selain itu tombak utama lama pencegahan korupsi ini yakni pada ranah pendidikan untuk generasi muda, agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan pendidikan yang mengarah pada pembentukan karakter, sikap dan watak seseorang untuk menjauhi tindakan korupsi sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi. Menurut Eliezar (2016) pendidikan antikorupsi merupakan pembentukan nilai kejujuran, kepedulian, mandiri disiplin, tanggungjawab, kerja keras, berani, adil. Berbeda dengan Salistina (2015) pendidikan antikorupsi dilaksanakan dalam lingkup formal agar dapat membedakan bentuk kejahatan korupsi dengan bentuk kejahatan lainnya.
Adapun nilai-nilai yang harus ditanamkan kepada para mahasiswa meliputi nilai kejujuran, nilai kepedulian, nilai kemandirian, nilai kedisiplinan, nilai tanggungjawab, nilai kerja keras, nilai sederhana, nilai keberanian, dan nilai adil Kristiono (2018).
Model Pendidikan Antikorupsi yang Humanistik
- Mengembangkan dan menumbuhkan nilai positif manusia, seperti suka menolong, berbuat baik, beriman, dan bertaqwa;
- Mengajarkan pesan moral kepada manusia, terutama pemimpin, agar berbuat yang sesuai dengan harapanmasyarakat, mencintai keadilan, kebenaran, dan kejujuran;
- Mendorong orang untuk bekerja keras demi kepentingan dirinya dan kepentingan bersama;
- Memperkukuh dan menumbuhkembangkan karakter pribadi, identitas dan ketahanan bangsa yang positif, tangguh, dan kuat, demi mencapai cita-cita bangsa dan negara.
Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Keberanian diperlukan mahasiswa untuk menerima konsekuensinya;
- mengembangkan nilai-nilai kehidupan sebagai dimensi pembentuk karakter;
- menelaah perolehan dimensi pendidikan nilai melalui faktor-faktor lingkungan; dan
- mengungkap pencapaian pembentukan karakter melalui faktor lingkungan dan implementasi pendidikan nilai dalam mata pelajaran/kurikulum.
Menurut Thomas Lickona (1992), ada sepuluh tanda dari perilaku manusia yang menunjukkan arah kehancuran suatu bangsa, yaitu:
- Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja,
- Ketidakjujuran yang membudaya,
- Semakin tingginya rasa tidak hormat kepada orangtua, guru dan pemimpin,
- Pengaruh peergroup terhadap tindak kekerasan,
- Meningkatnya kecurigaan dan kebencian,
- Penggunaan bahasa yang memburuk,
- Penurunan etos kerja,
- Menurunnya rasa tanggung jawab sosial individu dan warga negara,
- Meningginya perilaku merusak diri,
- Semakin hilangnya pedoman moral.
Kebijakan/Prinsip anti korupsi, yaitu :
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban kepada sejumlah otoritas eksternal.
2. Transparansi
Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu :
– Proses penganggaran,
– Proses penyusunan kegiatan,
– Proses pembahasan,
– Proses pengawasan, dan
– Proses evaluasi.
3. Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif. Komperehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.
4. Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
5. Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
Daftar Pustaka
Pendidikan Multikultural Dalam Membentuk Karakter Bangsa Indonesia
https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/8389
Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilaku Individu Melalui Potensi Mahasiswa Diperguruan Tinggi
https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/spp/article/view/72
Kebijakan Anti Korupsi
http://fmiindo.com/index.php/id/corporate/index/slug/korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar