E@13-Fajar
Disusun oleh Fajar pambudi
PENGERTIAN
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus Bahasa
Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,mananggung segala
sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan
yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti
berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan
manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia
tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab
itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari
sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa
bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu,
dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan mengabdian atau pengorbanannya.
Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh
usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2. JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan
yang dibuatnya.
Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk
memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia
pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai
dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun
sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke
sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal
dirumah beberapa hari merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.
B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri,
ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap
anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini
menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah
keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik,
suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga.
Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman.
Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya.
C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai
dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain
maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan
demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai
tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya
harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu
congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih
sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya.
Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari
kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar.
D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan
Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku
manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara.
Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah,
maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan
Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang
baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya.
Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali
perbuatan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan
pengadilan.
E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,
melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung
terhadap perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan manusia tidak
bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam kitab suci AlQur'an
melalui agama islam. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera
diperingati oleh Allah dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih
juga tidak menghiraukannya maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya:
Seorang muslim yang taat kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap
dirinya sendiri dan kepada Allah. Karena ia menghindarihukuman yang akan ia
terima jika tidak taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan
seorang muslim kepada Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas
amanah yang diberikan padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan
amanah dari Allah SWT.
C.Contoh
Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang diadopsi pada tahun 2001.
Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.[1] Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab
Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang diadopsi pada tahun 2001.
Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.[1] Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab
sumber:
http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-bertanggung-jawab-dan-contohnya/
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-bertanggung-jawab-dan-contohnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar