Oleh: B49-ZAHRA
Salah satu masalah yang diwariskan oleh Orde Baru adalah isu terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut pendapat Artidjo AlKostur, yang menjabat sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, permasalahan utama yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah meningkatnya tingkat korupsi, terutama yang terkait dengan tindakan korupsi dalam ranah politik. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena korupsi dianggap sebagai penghambat utama kemajuan pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan budaya bangsa.
Korupsi adalah perbuatan yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, terutama secara ilegal, termasuk keuntungan finansial. Dalam hal ini, keterlibatan para pemuda untuk mencegah dan memerangi korupsi sangat diperlukan. Terdapat beberapa cara untuk berperan aktif dalam hal tersebut sebagai seorang pemuda, yaitu salah satunya dengan memahami pendidikan anti korupsi. Dengan memahami pendidikan anti korupsi, setiap pemuda dapat menjadikan pendidikan tersebut sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya korupsi baik di lingkungan masyarakat maupun politik. Selain itu, pencegahan juga dapat dilaksanakan melalui pengenalan dan penyebaran nilai-nilai yang menentang korupsi. Dengan cara ini, langkah-langkah pencegahan menjadi sangat signifikan dalam upaya mengatasi korupsi. Hal ini karena adanya upaya pencegahan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas korupsi secara maksimal.
Pencegahan melalui pendidikan anti korupsi dapat dibagi menjadi lima cara, antara lain:
1. Melalui pendidikan agama.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan mendapat pengawasan dari Tuhan dan akan diminta pertanggungjawaban.
2. Melalui pelatihan dan pendidikan anti korupsi.
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isu korupsi, dengan harapan agar masyarakat dapat dan bersedia untuk melawan korupsi.
3. Melalui pendidikan formal.
Hal tersebut dilakukan karena pendidikan formal sangat membantu dalam proses ini. Sebagai contoh, apabila wawasan mengenai anti korupsi disebarluaskan di wilayah kampus, mahasiswa yang mendapatkan wawasan tersebut dapat pandangan kelak akan menjadi pemimpin dari gerakan anti korupsi ataupun menjadi pemimpin dengan sifat anti korupsi.
4. Melalui pendidikan berbasis kampung dan keluarga.
Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pendidikan anti-korupsi kepada lapisan masyarakat terendah, seperti di kampung dan dalam keluarga.
5. Melalui media.
Di era modern saat ini, informasi sangat mudah tersebar di media. Dengan menyisipkan nilai-nilai anti-korupsi dalam media, diharapkan masyarakat akan lebih teringat tentang isu korupsi, sambil tetap memanfaatkan media untuk tujuan lain.
Dari kelima cara sosialisasi yang dijelaskan dalam pendidikan anti korupsi, para pemuda dapat memahami bahwa korupsi bukanlah masalah kecil, melainkan masalah yang dapat merambat ke segala aspek. Korupsi tidak hanya mengganggu ekonomi, melainkan pada aspek sosial, politik, hukum serta keadilan. Seringnya terdengar kalimat “Yang miskin semakin miskin, Yang kaya semakin kaya”, menciptakan pandangan bahwa orang kalangan bawah tidak akan bisa menjadi kalangan tengah ataupun atas. Hal tersebut harus diberantas agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang jauh antar kalangan akibat korupsi.
Oleh karena itu para pemuda memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi adanya korupsi. Karena para pemuda merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kemampuan dan potensi untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Di tengah maraknya korupsi terjadi, sebagai seorang pemuda harus berpegang teguh pada sifat anti korupsi yang dibangun. Adapun beberapa cara untuk menanggulangi korupsi, yaitu dengan menjadi pelapor apabila menemukan kejadian tersebut, membela hak asasi manusia agar tidak ada masyarakat dari kalangan manapun yang tersakiti, membela keadilan serta membela integritas bahwa praktik korupsi tidak boleh dilakukan.
Daftar Pustaka
Alfaqi, M. Z. (2016). Mendorong Peran Pemuda dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 1(1), 19-24.
Mardana, T., Rohman, C. P., Rohmadi, A., Let-let, H. A., Syamsudin, M. S., & Akbar, M. D. (2022). PERAN PEMUDA BERTAUHID DALAM MENCEGAH KORUPSI. Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT, 8(2).
Saifulloh, P. P. A. (2017). Peran Perguruan Tinggi dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 459-476.
Wibowo, A. (2022). KESADARAN GENERASI MUDA DALAM MEWUJUDKAN TINDAKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI AGENT PERUBAHAN UNTUK INDONESIA LEBIH MAJU. Ganesha Civic Education Journal, 4(2), 269-277.
Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17-25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar