Oleh: @B50-CYNTHIA
Korupsi bukan lah suatu hal yang baru terjadi di Indonesia. Dalam praktiknya, korupsi telah menghancurkan sistem-sistem yang ada di Indonesia, seperti sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Korupsi bisa menyerang dan dilakukan oleh semua tingkatan masyarakat. Korupsi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Dalam upaya pemberantasan korupsi kita bisa melakukan dua hal, yaitu penindakan dan pencegahan. Penindakan korupsi bisa berupa seperti pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Akan tetapi pada kenyataannya, penindakan tersebut tidak lah menunjukan hasil yang memuaskan. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah berjalan baik jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat juga berperan penting dalam hal pemberantasan korupsi dengan melakukan upaya pencegahan praktik korupsi. Salah satu caranya adalah membangun semangat dan atmosfer antikorupsi melalui pendidikan formal (sekolah) karena “sekolah adalah proses pembudayaan” (Hasan, 2004). Penting bagi sekolah atau bahkan perguruan tinggi untuk memberikan nuansa dan atmosfer yang mendukung upaya untuk menginternalisasikan nilai dan perilaku antikorupsi. Satu dari sekian upaya dalam Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di sekolah dengan cara mengembangkan budaya dalam konteks penanaman nilai dan pembentukan karakter siswa agar memiliki sikap dan perilaku antikorupsi. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkap para koruptor, maka Pendidikan Anti Korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor.
Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Nasional 2022 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks integritas pendidikan masih di level 2 atau awal dengan skor 70,40. Dari penilaian indikator karakter peserta didik, ekosistem, dan kepatuhan dalam tata kelola, integritas di dunia pendidikan belum berkembang untuk melawan sistem yang korup. Karena itu, perbaikan pada ekosistem pendidikan diyakini akan memengaruhi karakter peserta didik. Pendidikan Anti Korupsi berperan penting untuk membentuk dan mewujudkan generasi yang selalu memiliki kebiasaan berpikir, berniat, dan bertindak berlandaskan nilai kejujuran. Selain itu, Pendidikan Anti Korupsi akan melatih terbentuknya generasi yang selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebenaran, dan kebaikan serta sikap peduli terhadap orang lain. Untuk mencapai hal tersebut, tentunya dibutuhkan usaha dan kesadaran sejak dini. Hal ini bisa dibentuk lewat pembelajaran di sekolah atau pun di universitas. Hal paling mudah dan paling dasar yang bisa dilakukan dalam merancang dan membentuk lingkungan pembelajaran yang mendukung adalah dengan menerapkan dan menanamkan hal-hal sebagai berikut:
- Kejujuran
- Keadilan
- Kedisiplinan
- Tanggung Jawab dan Keberanian
- Kerja Keras dan Kesederhanaan
Selain itu, pengimplementasikan pendidikan anti korupsi di sekolah dapat dilakukan melalui tiga strategi/pendekatan, yaitu (Suyanto, 2005: 43):
- Pendekatan Inklusif. Pertimbangankan kematangan berpikir dan emosional anak serta padatnya jam pelajaran, pendekatan inklusif dapat dipilih dengan cara menyisipkan nilai-nilai anti korupsi ke dalam sejumlah mata pelajaran terkait.
- Pendekatan Eksklusif. Dapat digunakan untuk jenjang pendidikan menengah, yakni dengan cara memasukan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum lokal (muatan lokal) atau melalui kegiatan ekstrakurikuler yang lebih bernuansakan kesiswaan.
- Pendekatan Studi Kasus.
Hasan, R. (2015). Penerapan pendidikan anti korupsi di kampus sebagai bagian integral dari pendidikan karakter. EDUKASI, 13(2).
Mazid, S., Bhakti, I. S. G., & Rihardi, S. A. (2019). Internalisasi nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 4(1), 45-53.
Napitulu, L. S, (2023). Lingkungan Sekolah yang Baik Dukung Tumbuhnya Karakter Integritas. KOMPAS. Lingkungan Sekolah yang Baik Dukung Tumbuhnya Karakter Integritas. Tanggal Akses: 09 November, 2023.
Suciptaningsih, O. A. (2014). PERAN PENDIDIKAN DASAR DALAM PENANAMAN NILAI-NILAI ANTIKORUPSI. PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA, 185.
Suyanto, Totok. (2005). Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Budaya Sekolah. Dalam JPIS Nomor 23 Tahun XII Edisi Juli- Desember 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar