Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa
Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu,
sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala
sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tampilkan postingan dengan label Tugas Karakter 04. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Karakter 04. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Januari 2017
Rabu, 04 Januari 2017
Harus Bertanggung jawab
Definisi Tanggung Jawab
Tanggung Jawab
ialah perilaku yang wajib menanggung segala sesuatunta. Sehingga bertanggung
jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala
sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Rabu, 21 Desember 2016
tanggung jawab gan !
tanggung jawab
Menurut saya tanggung jawab adalah sesuatu yang harus dilakukan dalam perbuatan ataupun perkataan baik buruk maupun tidak buruk.setiap manusia harus mempunyai rasa tanggung jawab itu,harus disesuaikan dengan apa yang telah kita lakukan,yang artinya dari tanggung jawab itu sendiri adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajibanmemikul dan menanggung segala sesuatunya dan menanggung segala akibatnya.
Tanggung jawab dalam konteks pergaulan manusia adalahkeberanian.Orang yang bertanggung jawab adalah orang yang berani menanggung resiko atas segala yang menjadi tanggung jawabnya. Ia jujur terhadap dirinya dan jujur terhadap orang lain, tidak pengecut dan mandiri. Dengan rasa tanggung jawab, orang yang bersangkutan akan berusaha melalui seluruh potensi dirinya. Selain itu juga orang yang bertanggung jawab adalah orang yang mau berkorban demi kepentingan orang lain.
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman.
2. Kewajiban tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua orang. Tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.
Orang yang bertanggung jawab dapat memperoleh kebahagiaan, karena orang tersebut dapat menunaikan kewajibannya. Kebahagiaan tersebut dapat dirasakan oleh dirinya atau orang lain. Sebaliknya, jika orang yang tidak bertanggung jawab akan menghadapi kesulitan karena ia tidak mengikuti aturan, norma, atau nilai-nilai yang berlaku. Problema utama yang dirasakan pada zaman sekarang sehubungan dengan masalah tanggung jawab adalah berkaratnya atau rusaknya perasaan moral dan rasa hormat diri terhadap pertanggungjawaban.
Orang yang bertanggung jawab itu akan mencoba untuk berbuat adil. Tetapi adakalanya orang yang bertanggung jawab tidak dianggap adil karena runtuhnya nilai-nilai yang dipegangnya dan runtuhnya keimanan terhadap Tuhan. Orang yang demikian tentu akan mempertanggung jawabkan segala sesuatunya kepada Tuhan. Karena hanya Tuhan lah yang bisa memberikan hukuman atau cobaan kepada manusia agar manusia mau mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
sumber:
https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah dimana keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya)
JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.
B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya.
C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar.
D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan manusia tidak bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam kitab suci AlQur'an melalui agama islam. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati oleh Allah dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukannya maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim yang taat kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan kepada Allah. Karena ia menghindari hukuman yang akan ia terima jika tidak taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karenanya, seorang
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman.
2.Kewajiban tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua orang. Tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.
Daftar Pustaka:
Anonim. 2013. "Pengertian dari tanggung jawab yang baik antara manusia". https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
KBBI. 2016. "Kamus Besar Bahasa Indonesia". http://kbbi.web.id/tanggung%20jawab
Daftar Pustaka:
Anonim. 2013. "Pengertian dari tanggung jawab yang baik antara manusia". https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
KBBI. 2016. "Kamus Besar Bahasa Indonesia". http://kbbi.web.id/tanggung%20jawab
tanggung jawab dong
1. PENGERTIAN DAN MAKNA TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa
Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga
bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban
menanggung, memikul jawab,mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab
dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia
akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja.
Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,
artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti
dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka
ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung
jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan
dari sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia
beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari
akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain
memerlukan mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan
kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan,
penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan
menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Atas dasar ini, lalu dikenal
beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam
mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa
memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi
membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap
juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma
beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan tanggung
jawab ia sendiri akan kelengahannya.
B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil.
Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain
yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada
keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung
jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.
Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri
yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu
anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan
memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap
perbuatannya.
C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup
tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial.
Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain
tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat
yang tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala
tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang
lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang
yang keya dikampungnya. Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut.
Sebagai konsekuensi dari kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat
sekitar.
D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan
Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap
manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir,
berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh norma-norma atau
ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya
sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab
kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar
Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri
barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus
pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia
harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT menciptakan manusia di bumi
ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya,
manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap perintah Allah SWT. Sehingga
tindakan atau perbuatan manusia tidak bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang
dituangkan dalam kitab suci AlQur'an melalui agama islam. Pelanggaran dari
hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati oleh Allah dan jika dengan
peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukannya maka Allah
akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim yang taat kepada agamanya
maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan kepada Allah. Karena ia
menghindari hukuman yang akan ia terima jika tidak taat pada ajaran
agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT, adalah
memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena
pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh
karenanya, seorang
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
C.Contoh Artikel
Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang diadopsi pada tahun 2001.
Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.[1] Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab. Akan tetapi faktanya tidak semudah itu sebab sulit untuk menilai apakah negara telah lalai atau tidak melaksanakan kewajibanya.
Untuk dapat menilai, maka yang perlu diperhatikan adalah soal tindakan sebuah negara. Dalam hukum internasional, tindakan negara dapat dibedakan antara tindakan negara dalam kapasitas publik (iure imperium) dan privat (iure gestiones). Konsep tanggung jawab negara pun sebenarnya lahir sebagai upaya untuk membedakan tindakan negara yang bersifat publik atau perdata.[2] Hal inilah yang kemudian diadopsi dalam draf konvensi tanggung jawab negara, pasal 1, yaitu: “Every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state.”
Kategorisasi tindakan negara yang salah sehingga dapat menimbulkan tanggung jawab adalah ketika suatu tindakan atau pembiaran (action/omission) itu melekat pada negara berdasarkan hukum internasional dan melanggar kewajiban internasional negara.[3] Unsur atribusi menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan negara yang salah itu dilakukan dalam kapasitas publik atau perdata. Sebab salah satu tujuan dibuatnya rancangan konvensi tanggung jawab negara adalah untuk menyoroti tindakan negara dalam ruang publik.
Unsur atribusi sulit untuk dibuktikan karena tindakan atau pembiaran negara dilakukan oleh agen atau aparatusnya. Hal ini dikarenakan negara adalah entitas abstrak. Jika demikian apakah tanggung jawab atas kesalahan secara internasional tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada sesuatu yang abstrak? Perihal inilah yang kemudian diatur dalam Pasal 4 -11 draft konvensi tanggung jawab negara. Pada pokoknya, tindakan atau pembiaran yang dilakukan aparatus negara dalam kapasitasnya menjalankan kebijakan negara yang menyalahi hukum internasional maka negara dapat dimintakan tanggung jawab.
Konsep tindakan negara yang diatribusi kepada tindakan aparatus negara ini menimbulkan suatu keadaan dilematis jika dikaitkan dengan hukum pidana internasional. Persoalanya adalah dalam hukum pidana internasional yang menjadi subyek pengaturan adalah individu bukan negara. Rezim hukum pidana internasional lahir dikarenakan adanya kehendak masyarakat internasional agar pelaku tindak pidana internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan dalih melakukan kebijakan negara.
Padahal dalam konsep tanggung jawab negara, aparat negara melakukan perbuatanya berdasarkan kebijakan negara. Oleh karena itu, apakah tanggung jawab negara yang timbul karena melakukan kesalahan berdasarkan hukum internasional melepaskan tanggung jawab individu aparat negara tersebut?
Praktik hukum internasional sejak berakhirnya perang dunia kedua menunjukan secara jelas bahwa individu dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukanya saat menjabat posisi tertentu. Pengadilan Nurnberg tahun 1945 mencontohkan bahwa para penjahat perang dikenakan tanggung jawab secara pribadi meskipun mereka berdalih hanya melaksanakan kebijakan negara. Pengadilan-pengadilan ad-hoc seperti International Criminal Tribunal For the former Yugoslavia (ICTY) tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda tahun 1994 juga dibentuk untuk menyeret para pelaku tindak pidana internasional untuk bertanggungjawab secara individual.
Pada akhirnya, penegasan komitmen masyarakat internasional untuk agar tiap individu bertanggungjawab atas tindak pidana internasional yang dilakukannya dikukuhkan melalui pembentukan pengadilan permanen pidana internasional, International Criminal Court (ICC) pada tahun 1998 melalui statuta Roma dan mulai efektif pada 1 Juli 2002.
sumber:http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/
D. Pendapat saya mengenai Tanggung Jawab
Manusia adalah makhluk yang luar biasa. Manusia merupakan paduan antara makhluk material dan makhluk spiritual. dinamika manusia tidak tinggal diam saja, karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya untuk bertanggung jawab apa yang sudah dilakukannya, baik kepada hal-hal yang positif maupun kepada hal-hal yang negatif.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban diri seseorang.
Tanggung jawab dapat dapat disimpulkan sebagai wujud akan kesadaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri. Arti tanggung jawab di atas semestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika kita diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi, maka seringkali masih merasa sulit, merasa keberatan, bahkan ada orang yang merasa tidak sanggup jika diberikan kepadanya suatu tanggung jawab. Kebanyakan orang mengelak bertanggung jawab, karena jauh lebih mudah untuk “menghindari” tanggung jawab, daripada “menerima” tanggung jawab.
Banyak orang mengelak bertanggung jawab, karena memang lebih mudah menggeser tanggung jawabnya, daripada berdiri dengan berani dan menyatakan dengan tegas bahwa, “Ini tanggung jawab saya!” Banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya ke pundak orang lain.
Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya. Bisa juga diartikan sebagai seseorang yang lepas tanggung jawab, dan suka mencari “kambing hitam” untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain.
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
C.Contoh Artikel
Tanggung jawab negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam hukum internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam hukum internasional. Atas alasan itulah mengapa komisi hukum internasional (international law commission/ILC) mencoba melakukan studi dan kodifikasi perihal tanggung jawab negara. Upaya tersebut pada akhirnya hanya berbuah sebuah draft konvensi yaitu draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang diadopsi pada tahun 2001.
Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh negara kepada negara lain berdasarkan perintah hukum internasional.[1] Sederhananya, apabila suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang dibebabkan kepadanya berdasarkan hukum internasional maka ia dapat dimintakan tanggung jawab. Akan tetapi faktanya tidak semudah itu sebab sulit untuk menilai apakah negara telah lalai atau tidak melaksanakan kewajibanya.
Untuk dapat menilai, maka yang perlu diperhatikan adalah soal tindakan sebuah negara. Dalam hukum internasional, tindakan negara dapat dibedakan antara tindakan negara dalam kapasitas publik (iure imperium) dan privat (iure gestiones). Konsep tanggung jawab negara pun sebenarnya lahir sebagai upaya untuk membedakan tindakan negara yang bersifat publik atau perdata.[2] Hal inilah yang kemudian diadopsi dalam draf konvensi tanggung jawab negara, pasal 1, yaitu: “Every internationally wrongful act of a state entails the international responsibility of that state.”
Kategorisasi tindakan negara yang salah sehingga dapat menimbulkan tanggung jawab adalah ketika suatu tindakan atau pembiaran (action/omission) itu melekat pada negara berdasarkan hukum internasional dan melanggar kewajiban internasional negara.[3] Unsur atribusi menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan negara yang salah itu dilakukan dalam kapasitas publik atau perdata. Sebab salah satu tujuan dibuatnya rancangan konvensi tanggung jawab negara adalah untuk menyoroti tindakan negara dalam ruang publik.
Unsur atribusi sulit untuk dibuktikan karena tindakan atau pembiaran negara dilakukan oleh agen atau aparatusnya. Hal ini dikarenakan negara adalah entitas abstrak. Jika demikian apakah tanggung jawab atas kesalahan secara internasional tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada sesuatu yang abstrak? Perihal inilah yang kemudian diatur dalam Pasal 4 -11 draft konvensi tanggung jawab negara. Pada pokoknya, tindakan atau pembiaran yang dilakukan aparatus negara dalam kapasitasnya menjalankan kebijakan negara yang menyalahi hukum internasional maka negara dapat dimintakan tanggung jawab.
Konsep tindakan negara yang diatribusi kepada tindakan aparatus negara ini menimbulkan suatu keadaan dilematis jika dikaitkan dengan hukum pidana internasional. Persoalanya adalah dalam hukum pidana internasional yang menjadi subyek pengaturan adalah individu bukan negara. Rezim hukum pidana internasional lahir dikarenakan adanya kehendak masyarakat internasional agar pelaku tindak pidana internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan dalih melakukan kebijakan negara.
Padahal dalam konsep tanggung jawab negara, aparat negara melakukan perbuatanya berdasarkan kebijakan negara. Oleh karena itu, apakah tanggung jawab negara yang timbul karena melakukan kesalahan berdasarkan hukum internasional melepaskan tanggung jawab individu aparat negara tersebut?
Praktik hukum internasional sejak berakhirnya perang dunia kedua menunjukan secara jelas bahwa individu dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukanya saat menjabat posisi tertentu. Pengadilan Nurnberg tahun 1945 mencontohkan bahwa para penjahat perang dikenakan tanggung jawab secara pribadi meskipun mereka berdalih hanya melaksanakan kebijakan negara. Pengadilan-pengadilan ad-hoc seperti International Criminal Tribunal For the former Yugoslavia (ICTY) tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda tahun 1994 juga dibentuk untuk menyeret para pelaku tindak pidana internasional untuk bertanggungjawab secara individual.
Pada akhirnya, penegasan komitmen masyarakat internasional untuk agar tiap individu bertanggungjawab atas tindak pidana internasional yang dilakukannya dikukuhkan melalui pembentukan pengadilan permanen pidana internasional, International Criminal Court (ICC) pada tahun 1998 melalui statuta Roma dan mulai efektif pada 1 Juli 2002.
sumber:http://senandikahukum.com/tanggung-jawab-negara-terhadap-tindak-pidanan-internasional/
D. Pendapat saya mengenai Tanggung Jawab
Manusia adalah makhluk yang luar biasa. Manusia merupakan paduan antara makhluk material dan makhluk spiritual. dinamika manusia tidak tinggal diam saja, karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya untuk bertanggung jawab apa yang sudah dilakukannya, baik kepada hal-hal yang positif maupun kepada hal-hal yang negatif.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban diri seseorang.
Tanggung jawab dapat dapat disimpulkan sebagai wujud akan kesadaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri. Arti tanggung jawab di atas semestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika kita diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi, maka seringkali masih merasa sulit, merasa keberatan, bahkan ada orang yang merasa tidak sanggup jika diberikan kepadanya suatu tanggung jawab. Kebanyakan orang mengelak bertanggung jawab, karena jauh lebih mudah untuk “menghindari” tanggung jawab, daripada “menerima” tanggung jawab.
Banyak orang mengelak bertanggung jawab, karena memang lebih mudah menggeser tanggung jawabnya, daripada berdiri dengan berani dan menyatakan dengan tegas bahwa, “Ini tanggung jawab saya!” Banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya ke pundak orang lain.
Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya. Bisa juga diartikan sebagai seseorang yang lepas tanggung jawab, dan suka mencari “kambing hitam” untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain.
Daftar Pustaka:
http://zaysscremeemo.blogspot.co.id/
tanggung jawab
Tanggung jawab adalah dimana keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya)
JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
A. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiapp orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusian mengenai dirinya sendiri. Contohnya: Rudi membaca sambil berjalan. Meskipun sebentar-bentar ia melihat ke jalan tetap juga ia lengah dan terperosok ke sebuah lubang. Ia harus beristirahat diruma beberapa hari. Konsekuensi tinggal dirumah beberapa hari merupakan tanggung jawab ia sendiri akan kelengahannya.
B. Tanggung Jawab kepada Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Contohnya: Dalam sebuah keluarga biasanya memiliki peraturan-peraturan sendiri yang bersifat mendidik, suatu hal peraturan tersebut dilanggar oleh salah satu anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga (Ayah) berhak menegur atau bahkan memberi hukuman. Hukuman tersebut merupakan tanggung jawab terhadap perbuatannya.
C. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi denhan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Contohnya: Safi’i terlalu congkak dan sombong, ia mengejek dan menghina orang lain yang mungkin lebih sederhana dari pada dia. Karena ia termasuk dalam orang yang keya dikampungnya. Ia harus bertanggung jawab atas kelakuannya tersebut. Sebagai konsekuensi dari kelakuannya tersebut, Safi’i dijauhi oleh masyarakat sekitar.
D. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa setiiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertinggah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara. Contohnya: Dalam novel “Jalan Tak Ada Ujung” karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang terkenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, kali perbuatan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
E. Tanggung Jawab Terhadap Allah Swt
Allah SWT menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap perintah Allah SWT. Sehingga tindakan atau perbuatan manusia tidak bisa lepas dari pengawasan Allah SWT yang dituangkan dalam kitab suci AlQur'an melalui agama islam. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingati oleh Allah dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukannya maka Allah akan melakukan kutukan. Contohnya: Seorang muslim yang taat kepada agamanya maka ia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan kepada Allah. Karena ia menghindari hukuman yang akan ia terima jika tidak taat pada ajaran agama. kedua yang harus dilakukan seorang muslim kepada Allah SWT, adalah memiliki rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena pada hakekatnya,kehidupan inipun merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karenanya, seorang
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
mukmin senantiasa meyakini, apapun yang Allah berikan padanya, maka itu merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah.
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman.
2.Kewajiban tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua orang. Tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.
Daftar Pustaka:
Anonim. 2013. "Pengertian dari tanggung jawab yang baik antara manusia". https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
KBBI. 2016. "Kamus Besar Bahasa Indonesia". http://kbbi.web.id/tanggung%20jawab
Daftar Pustaka:
Anonim. 2013. "Pengertian dari tanggung jawab yang baik antara manusia". https://herujulianto89.wordpress.com/2013/12/12/pengertian-dari-tanggung-jawab-yang-baik-antara-manusia/
KBBI. 2016. "Kamus Besar Bahasa Indonesia". http://kbbi.web.id/tanggung%20jawab
Minggu, 18 Desember 2016
Tanggung Jawab
Tanggung jawab
Definisi
Tanggung jawab menurut kamus umum
Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga
bertanggung jawab menurut kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban
menanggung, memikul jawab,mananggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab
dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran
manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di
sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,
artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti
dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka
ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab
itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari
sisi kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia
beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari
akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain
memerlukan mengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan
kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan,
penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-Macam
Tanggung Jawab
Sesuai dengan eksistensi manusia
sebagai makhluk Tuhan, makhluk individual dan makhluk sosial, maka tanggung
jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa mengalami periode lahir, hidup, kemudian mati. Agar manusia dalam hidupnya
mempunya “harga”, sebagai pengisi fase kehidupannya itu maka manusia tersebut
atas namanya sendiri harus dibebani tanggung jawab. Sebab apabila tidak ada
tanggung jawab
Terhadap dirinya sendiri maka
tindakannya tidak akan terkontrol lagi, yang artinya tidak ada artinya hidup
ini.
Pada hakekatnya manusia dilahirkan
di dunia dalam keadaan suci bersih tanpa dosa; dalam hidupnya manusia akan
dibentuk apakah menjadi manusia yang jahat dan sebagainya tergantung dari
tindakannya selama di dunia. Itu semua dituntut adanya tanggung jawab dari
masing-masing individu. Yang intinya adalah sebagai pengisi atas keberadaan
manusia itu selama hidupnya dan agar dapat melangsungkan hidupnya sebagai
makhluk tuhan.
Contoh :
Manusia mencari makan, tidak lain
adalah karena adanya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri agar dapat
melangsungkan hidupnya.
2.
Tanggung jawab terhadap keluarga.
Seperti halnya makhluk tuhan yang
lain, maka manusia secara naluri juga mengembangkan keturunannya agar sejarah
hidupnya tidak terputus. Untuk melangsungkan/mengembangkan keturunannya
tersebut manusia dibebani tanggung jawab agar anggota keluarganya tidak
menderita atau dapat hidup sesuai dengan keberadaannya. Manusia yang sudah
mempunyai anak/keluarga harus berani bertanggung jawab mengantarkan
keturunannya lagi secara layak ke tingkat hidup yang lebih tinggi bagi generasi
berikutnya, agar keluarga tersebut mempunyai “harga” baik secara individual,
terhadap masyarakat maupun terhadap Tuhan sebagai Penciptanya. Untuk memenuhi
tentunya tanggung jawab dalam keluarga tersebut kadang-kadang manusia
memerlukan pengorbanan.
Contoh :
Seseorang ibu telah dikaruniai tiga
anak, kemudian oleh sesuatu sebab suaminya meninggal dunia, karena ia tidak
mempunyai pekerjaan pada
Waktu suaminya masih hidup maka demi
rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga ia melacurkan diri. Ditinjau dari segi
moral hal ini tidak bisa diterima karena tindakan melacurkan diri termasuk
tindakan yang dikutuk, tetapi dari segi tanggung jawab ia termasuk orang yang
dipuji, karena demi rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga ia rela berkorban
menjadi manusia hina dan dikutuk.
3.
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pada hakekatnya manusia adalah tidak
bisa hidup tanpa bantuan manusia yang lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai
makhluk sosial. Karena membutuhkan bantuan manusia lain maka ia harus
berkomunikasi dengan manusia lain tersebut, sehingga dengan demikian manusia di
sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab sepeti
anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat
tersebut dalam masyarakat tersebut sebagai makhluk sosial.
Contoh :
Seseorang yang menyediakan rumahnya
sebagai tempat pelacuran pada lingkungan masyarakat yang baik-baik, apapun
alasannya tindakan ini termasuk tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat,
karena secara moral psikologis aka merusak masa depan generasi penerusnya di
lingkungan masyarakat tersebut.
4.
Tanggung jawab terhadap Than Yang Maha Esa
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini
bukanlah tanpa tanggung jawab melainkan untuk mengisi kehidupannya,
manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan
manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yan g dituangkan dalam berbagai
kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut
akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan keras pun
manusia masih juga tidak menghiraukan, maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab
dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung
jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai Penciptanya,
bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, mannusia perlu pengorbanan.
Contoh :
Raja Fir’aun mendapat kutukan dari
Tuhan karena menentang Tuhan dengan tidak mengindahkan peringatan Tuhan melalui
Nabi Musa, bahkan ia memusuhinya. Tindakan ini merupakan contoh dari manusia
yang tidak bertanggung jawab terhadap Tuhan sebagai
Penciptanya.
Manfaat
tanggung jawab
Pada
saat ini, jarang ada orang yang memiliki sikap untuk bertanggung jawab dengan
baik. Baik dalam saat bekerja, berbicara, berbuat maupun sedang mendapatkan
amanah. Memiliki sikap untuk berani bertanggung jawab atas kesalahan yang Anda
lakukan, serta merubah tindakan Anda dengan tindakan yang lebih baik, akan
memudahkan Anda untuk selalu mendapatkan kepercayaan dan juga memudahkan Anda
untuk meraih sebuah kesuksesan. Apabila, dibandingkan dengan melempar kesalahan
pada orang lain.
Anda akan lebih dihargai dan akan
dipandang orang sebagai orang yang baik saat Anda memiliki sikap betanggung
jawab. Selain itu, Anda pula akan mendapatkan banyak manfaat ketika Anda mampu
memiliki sikap tanggung jawab yang baik. Berikut manfaatnya:
1. Anda akan lebih dihargai dan
dihormati
2. Tidak memudahkan Anda untuk berbuat
kesalahan
3. Anda akan mendapatkan banyak
kepercayaan, baik diorganisasi, masyarakat maupun tempat Anda bekerja
4. Anda akan lebih berhati-hati dalam
bertindak
5. Anda akan lebih fokus pada solusi dan
juga pengembangan diri Anda
6. Anda akan memegang kendali dalam
setiap sisi
7. Sikap bertanggung jawab yang Anda
terapkan akan mendorong tercapai kesuksesan
8. Anda akan lebih kuat dan tegar
menghadapi permasalahan yang harus Anda selesaikan
9. Anda tidak akan merasa capek dengan
mencari alasan atas kebohingan Anda
10. Orang lain merasa lebih tenang dan
nyaman ketika berada disamping Anda
Daftar pustaka.
Alfarisi,
zainudin.”Pengertian Tanggung Jawab”. 18
Desember 2016. http://zaysscremeemo.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-tanggungjawab.html
Suef, Ma. “Islam Dan Tanggng Jawab”. 18
Desember 2016. http://suefmat.blogspot.co.id/2012/12/islam-dan-tanggungjawab.html
Anonym. “Menjadi
Orang Yang Bertangung Jawab”. 18 Desember 2016. http://binauralbeats.co.id/menjadi_orang_yang_bertanggung_jawab.htm
Langganan:
Postingan (Atom)




