Oleh : Yolanda Puspitasari
(@B08-YOLANDA)
Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan, wewenang yang dilakukan secara individu atau kolektif yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan perbuatan penyuapan dan memanipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, kesejahteraan, dan kepentingan rakyat. Hasil penelitian menunjukan bahwa guru berperan dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik yaitu mendidik, membimbing, dan mengarahkan. Institusi pendidikan menjadi tempat terbaik dan strategis untuk menanamkan dan menyebarkan pendidikan anti korupsi.
Pendidikan
bertujuan menciptakan lingkungan pembelajaran yang mendorong peserta didik
untuk aktif mengembangkan potensi mereka. Pendidikan harus selaras dengan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Republik Indonesia, yang berakar dalam
keagamaan, budaya Indonesia, serta mengikuti perkembangan zaman. “Keberhasilan
pendidikan anti korupsi di lingkungan sekolah memerlukan guru yang kompeten dan
profesional. Kompetensi guru adalah kualitas yang harus dimiliki oleh seorang
guru untuk mencapai hasil kerja yang baik dan efektif” (Rina Febriana, 2021).
Melansir
dari the e-Learning network, menurut Weinstein ada lima prinsip dasar etika
dalam pendidikan bagi murid, di antaranya yaitu:
1.
Tidak Menyakiti: Berusahalah untuk tidak menyebabkan
cedera fisik atau emosional kepada orang lain melalui tindakan Anda.
2.
Ubah Segalanya Menjadi Lebih Baik: Bantu orang lain dan
pahami perbedaan antara membantu dan merugikan. Dorong perubahan yang positif
dalam kehidupan orang lain.
3.
Hormati Orang Lain: Selalu berbicaralah jujur dan tetap setia
pada janji Anda. Upayakan menjadi individu yang dapat diandalkan oleh orang
lain.
4.
Bersikap Adil: Pertimbangkan keseimbangan emosi dalam
tindakan Anda dan hindari menghukum orang tanpa alasan yang jelas.
5.
Penuh Kasih: Tunjukkan kebaikan hati dan kasih sayang
kepada orang lain dengan mengekspresikan perhatian dan empati Anda
terhadap kebutuhan dan perasaan mereka.
Prinsip-prinsip
ini membentuk dasar etika dan moral yang penting dalam pendidikan dan
pengembangan karakter murid. Menerapkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan
sehari-hari dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih positif dan
harmonis dalam konteks pendidikan.
Tujuan pendidikan adalah untuk
mengembangkan potensi peserta didik sambil menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila dan hukum dasar negara. Keberhasilan pendidikan anti korupsi di
sekolah juga sangat tergantung pada kompetensi dan profesionalisme guru.
pendidikan anti korupsi untuk melatih pengetahuan mengenai bentuk tindakan
korupsi dan aspek lainnya, untuk memberikan perubahan persepsi dan sikap
terhadap tindakan korupsi.
1. Memberikan Teladan: Guru harus menjadi teladan dalam perilaku anti korupsi. Mereka harus mempraktikkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan etika dalam kehidupan sehari-hari mereka. Peserta didik cenderung meniru perilaku guru mereka, sehingga guru yang memiliki etika dan moral yang baik akan memberikan contoh yang kuat.
2. Mengajar Nilai-Nilai Anti Korupsi: Guru harus mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dalam materi pembelajaran mereka. Ini dapat mencakup pembelajaran tentang akar penyebab korupsi, dampaknya, serta nilai-nilai etika dan moral yang mencegah korupsi.
3. Diskusi dan Refleksi: Guru dapat memfasilitasi diskusi di kelas tentang isu-isu korupsi dan etika. Diskusi semacam ini membantu peserta didik memahami konsep-konsep ini dan membuka kesempatan untuk berbicara tentang pengalaman mereka sendiri dan bagaimana nilai-nilai ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mengembangkan Kesadaran: Guru harus membantu peserta didik mengembangkan kesadaran tentang pentingnya etika dan moral dalam kehidupan mereka. Mereka dapat membantu peserta didik memahami bagaimana tindakan mereka mempengaruhi masyarakat dan negara.
5. Mengidentifikasi Potensi Risiko Korupsi: Guru dapat membantu peserta didik mengenali situasi-situasi di mana korupsi mungkin terjadi, dan bagaimana cara mencegahnya. Hal ini melibatkan mengajarkan peserta didik untuk mengenali tanda-tanda korupsi dan cara melapor jika mereka mengetahui praktik korupsi.
6. Mendorong Penerapan Nilai-Nilai Etika: Guru harus mendorong peserta didik untuk menerapkan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7.
Kolaborasi dengan Orang Tua dan Masyarakat: Guru dapat
berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas lokal untuk memperkuat pendidikan
anti korupsi. Mereka dapat mengadakan seminar, lokakarya, atau proyek bersama
yang fokus pada isu korupsi dan etika.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyu Pradya Rizki, (14 April 2023)
PERAN GURU PPKn DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI PADA PESERTA DIDIK https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/didaktika/article/view/11339/7244
Widia
Aulia Rizki, Mahasiswa Universitas Pamulang (4 Juni 2023) Peran Guru dalam
Menanamkan Pendidikan Etika dan Moral pada Peserta Didik https://kumparan.com/rwidia004/peran-guru-dalam-menanamkan-pendidikan-etika-dan-moral-pada-peserta-didik-20Wy9zDUhrs/full
Dian
JP, Agus B Nugraha, Pendidikan Anti
Korupsi
Yustin
Septian Widi Tresnani, Penanaman Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada
Pembelajaran Sejarah di SD Muhammadiyah 3 Kota Malang
file:///C:/Users/Asus/Downloads/50850-Article%20Text-99629-1-10-20230116%20(1).pdf
Neni
Puji Artanti (Neni Puji Artanti) Meningkatkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti
Koruptif Berlandaskan Sembilan Nilai Anti Korupsi https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/13948/Meningkatkan-Kesadaran-Untuk-Berperilaku-Anti-Koruptif-Berlandaskan-Sembilan-Nilai-Anti-Korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar