Sebagaimana diketahui bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1999 dengan diterbitkannya UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan UU tindak pidana korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dan beberapa cara dapat diterapkan untuk terciptanya masyarakat yang faham dan mengerti apa itu korupsi dan mengapa korupsi itu tidak boleh dilakukan sepertiseperti Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi
Kesimpulan
Pendidikan anti korupsi harus diterapkan sejak kecil hingga dewasa, karena penting untuk menetapkan hal tersebut agar terbentuknya pribadi yang jujur dan bertangung jawab. Apa bila sudah terbentuknya individual yang jujur dan bertangung jawab maka terciptanya kesuksesan dimasa yang akan mendatang selain itu dapat terciptanya generasi muda yang dapat diharapkan oleh bangsa. Maka dari itu penting untuk kita mengetahui dan menerapkan sikap anti korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar