Minggu, 12 November 2023

Penanaman Nilai-nilai Pendidikan Anti Korupsi

 Nama : Aris Sigit Riyanto

NIM : 43123010160




  • pengertian

Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.


Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa kita.


  • tujuan

Pendidikan antikorupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda.


  • manfaat

Pendidikan anti-korupsi memiliki beberapa manfaat, antara lain:


1. Mencegah Korupsi:

Memberikan pemahaman yang kuat tentang bahaya korupsi dapat membantu mencegah terjadinya tindakan korupsi di berbagai lapisan masyarakat.


2. Membentuk Karakter Integritas:

Pendidikan anti-korupsi dapat membantu membentuk karakter individu dengan nilai-nilai integritas, transparansi, dan etika positif.


3. Mengurangi Kerugian Ekonomi:

Dengan mengurangi tingkat korupsi, masyarakat dapat menghindari kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penggunaan dana publik yang tidak efisien dan tidak adil.


4. Memperkuat Tata Kelola:

Pendidikan anti-korupsi dapat memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan tata kelola baik di sektor publik maupun swasta.


5. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat:

Masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi cenderung memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap institusi dan pemerintahan, menghasilkan stabilitas sosial yang lebih baik.


6. Menumbuhkan Kesadaran Hukum:

Pendidikan anti-korupsi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan konsekuensi hukum terkait korupsi, yang dapat menjadi faktor pencegahan tambahan.


Penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung pembentukan sikap anti-korupsi sejak dini agar manfaatnya dapat terwujud secara maksimal.


  • hukum

Hukum pendidikan anti-korupsi dapat mencakup berbagai peraturan dan undang-undang yang mendukung upaya pencegahan korupsi melalui sistem pendidikan. Beberapa aspek hukum yang terkait dengan pendidikan anti-korupsi melibatkan:


1. Kurikulum Pendidikan:

Peraturan atau undang-undang yang menetapkan penekanan pada pendidikan anti-korupsi dalam kurikulum sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan lainnya.


2. Pelatihan Guru dan Tenaga Pendidik:

Hukum yang mengatur pelatihan guru dan tenaga pendidik untuk menyertakan aspek-aspek pendidikan anti-korupsi dalam metode pengajaran mereka.


3. Sanksi dan Hukuman:

Hukum yang menetapkan sanksi dan hukuman terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan, baik itu melibatkan siswa, guru, maupun pihak-pihak terkait lainnya.


4. Kerjasama antara Pemerintah dan Lembaga Swasta/Non-Pemerintah:

Hukum yang mendorong dan mengatur kerjasama antara pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga non-pemerintah dalam mendukung pendidikan anti-korupsi.


5. Transparansi dan Akuntabilitas:

Hukum yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan, serta menetapkan aturan yang mencegah korupsi.


6. Perlindungan Pelapor (Whistleblower):

Hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang melaporkan praktik korupsi di sektor pendidikan.


daftar pustaka

https://dindik.jatimprov.go.id/pak/blog/3/pendidikan-anti-korupsi-sejak-dini

https://unpar.ac.id/pentingnya-pendidikan-antikorupsi-di-perguruan-tinggi/

http://kkn.undip.ac.id/?p=328334#:~:text=Pendidikan%20anti%20korupsi%20diberikan%20agar,diterima%20jika%20seseorang%20melakukan%20korupsi.

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/buku/peraturan-kementerian-riset-teknologi-dan-pendidikan-tinggi-nomor-33-tahun-2019


Tidak ada komentar:

Posting Komentar