Kamis, 09 November 2023

MEMBANGUN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI SENI BUDAYA LOKAL : MENGGALI KEARIFAN LOKAL DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI KORUPSI

 

MEMBANGUN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI SENI BUDAYA LOKAL : MENGGALI KEARIFAN LOKAL DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI KORUPSI

A. Pengertian Korupsi : 

Korupsi adalah segala perbuatan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain yang merugikan orang lain, kelompok, dan merugikan negara. Johnson (2005: 12) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan peran, jabatan publik atau sumber untuk keuntungan pribadi. Saat ini korupsi adalah salah satu masalah yang cukup serius yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Telah banyak aturan yang dibuat untuk mengatur tentang tindak pidana korupsi. Namun semakin banyak aturan yang dibuat berkaitan dengan korupsi semakin tinggi tingkat pula korupsi yang terjadi.  


B. Pengertian Kearifan lokal : 

Kearifan lokal adalah pandangan hidup suatu masyarakat di wilayah tertentu mengenai lingkungan alam tempat mereka tinggal. Pandangan hidup ini biasanya adalah pandangan hidup yang sudah berurat akar menjadi kepercayaan orang-orang di wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun. 


C. Peran Kearifan Lokal dalam Anti Korupsi : 

Bangsa Indonesia memiliki kebudayaan yang paling utama yaitu Kearifan lokal,dimana kearifan-kearifan lokal ini menjadi suatu pemahaman yang dapat diterima oleh penganut sebagai sesuatu yang dianggap nyata dan valid. Kearifan lokal ini berperan menjadi  pedoman bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari, khususnya pada kegiatan perkantoran untuk selalu hidup bersih dan menghindari perilaku korupsi. 


Jika
nilainilai anti korupsi yang ada dalam kearifan lokal benar-benar tertanam dalam jiwa masyarakat Indonesia, tentu korupsi tidak akan menjadi permasalahan serius seperti yang tejadi saat ini. Sayangnya kearifan lokal mulai ditinggalkan dan pudar, bahkan golongan remaja hampir tidak mengenal kearifan lokal yang syarat dengan pesan-pesan moral.
 

 

Kearifan lokal adalah salah satu budaya Indonesia yang bisa digunakan untuk memutus rantai virus korupsi. Oleh karena itu pemahaman nilai-nilai anti korupsi dalam kearifan lokal perlu dilakukan untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai anti korupsi pada masyarakat Indonesia di semua tingkatan usia. Dengan demikian jiwa anti korupsi akan mengakar kuat dalam diri masyarakat Indonesia demi mencapai mimpi Indonesia bebas korupsi.


D. Contoh Kearifan Lokal yang Bisa Diterapkan untuk Mencegah Korupsi :  

1. Dalam adat Minangkabau misalnya, terdapat pepatah yang bermakna sekali orang berbuat tidak jujur seperti berbohong, mencuri, atau melakukan perbuatan lainnya yang tidak jujur, maka sebagai hukum sosialnya seumur hidup dia tidak akan dipercayai orang. 

  

2. Dalam pitutur luhur atau petuah Jawa pun ada ungkapan kaya tanpa harta. Dalam konteks ini, setiap orang seharusnya mampu untuk berbuat kebaikan kepada orang lain dengan tidak melakukan perbuatan yang koruptif. 

  

3. Masyarakat Suku Kajang yang dikenal sebagai suku tertua di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bahkan memiliki ritual unik yang terbilang mengerikan dan hingga saat ini warisan leluhurnya tersebut masih terjaga. Salah satunya ritual memegang linggis yang telah dibakar hingga berwarna merah membara sebagai wadah mengetes kejujuran masyarakatnya. 

 

E. Adapun Cara Mengatasi Korupsi dengan Kearifan Lokal :  

  1. 1. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pemantauan pelayanan publik. Ini dapat dilakukan melalui musyawarah, pertemuan adat, atau forum partisipatif lainnya yang sesuai dengan budaya setempat. 

  1. 2. Pembinaan Integritas: Promosikan nilai-nilai budaya dan moral yang mendorong integritas, kejujuran, dan etika. Ini dapat melibatkan pemuka agama, tokoh adat, atau tokoh masyarakat untuk memberikan contoh dan mendidik masyarakat tentang pentingnya berperilaku jujur. 

  1. 3. Sistem Hukum Lokal: Manfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa lokal atau tradisional yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. Ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah mereka tanpa harus melibatkan praktik korupsi. 

 


DAFTAR PUSTAKA


Suriani, S. (2021). Pemahaman Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Menumbuhkan Jiwa Anti Korupsi. JURNAL SIPATOKKONG BPSDM SULSEL, 2(3), 306-316.


Rayo, E., Banne, N., & Salong, S. A. (2021). PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BERBASIS NILAI KEARIFAN LOKAL. PROSIDING UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TORAJA, 1(1), 294-297.


Mahmudah, S. (2022). Penerapan kearifan lokal dalam pendidikan anti korupsi. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 343-354.


Tanjung, I. (2013). Kearifan lokal dan pemberantasan korupsi dalam birokrasi. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan29(1), 101-110.


Putri, N. A., Handoyo, E., Martitah, M., & Mustofa, M. S. (2023, June). Penguatan Literasi Pendidikan Anti Korupsi berbasis Kearifan Lokal dalam Pembalajaran IPS. In Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana (PROSNAMPAS) (Vol. 6, No. 1, pp. 561-569).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar