Sabtu, 07 Desember 2024

Langkah-Langkah Penting untuk Mencegah Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

 


RISMA NUR CHAIRIA (M30)

46124110004


ABSTRAK

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan public untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak jujur atau tidak legal. Korupsi dapat berupa penggelapan, penerimaan suap, penyimpangan dana, atau Tindakan lain yang merugikan keuangan negara. Korupsi dapat dilakukan oleh pejabat public, politisi, manajer, atau pihak lain yang terlibat.

KATA KUNCI : Kekuasaan, Kepercayaan, Penggelapan, Tidak jujur, Merugikan

PENDAHULUAN

     Korupsi merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia).

Dalam arti yang luas, korupsi diartikan sebagai sebuah penyalahgunaan jabatan resmi oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini memang sangat rentan korupsi dalam praktiknya.

Beratnya korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi, definisi korupsi lebih konkret, yakni pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

 

PERMASALAHAN

    Pengertian korupsi secara umum adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.

    Korupsi juga bisa diartikan sebagai sebuah tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk keuntungan pribadi, orang atau pihak-pihak tertentu. Bisa juga korupsi didefinisikan sebagai sebuah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.

    Upaya pemerintah meliputi sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan digitalisasi pemerintahan. Tiga hal tersebut disampaikan Menko Polhukam dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lemhannas RI T.A. 2023 di Lemhannas RI

    Menurut Menko Mahfud, banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, sehingga perlu diatur dalam satu wadah aturan, yaitu Omnibus Law.  “Omnibus law, satu wadah aturan yang mengatur banyak hal di dalam satu tempat,” kata Menko Mahfud. Metode atau sistem Omnibus Law merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam penataan regulasi atau sinkronisasi perundang-undangan di Indonesia.

    Kemudian upaya kedua adalah pembinaan SDM. Pembinaan SDM dilakukan agar masyarakat Indonesia mampu bekerja secara efisien dan efektif, serta mampu menguasai teknologi.

“Lalu yang ketiga digitalisasi, kalau yang ketiga ini jalan di pemerintah, korupsi itu bisa (dihilangkan),” tambah Menko Mahfud.

Meski demikian, dalam hal digitalisasi pemerintahan, Menko Mahfud menyayangkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang kurang optimal.

Oleh sebab itu, Menko Mahfud setuju dengan arahan Presiden Joko Widodo yakni memperbaiki birokrasi untuk menghilangkan korupsi di Indonesia, antara lain melalui tiga upaya tersebut.

    Kegiatan Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lemhannas RI T.A. 2023 dilaksanakan selama satu hari dan diikuti oleh 129 orang peserta internal Lemhannas RI yang terdiri dari, Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto, Wakil Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Mohammad Sabrar Fadhilah, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., para Deputi Lemhannas RI, Tenaga Pengajar, Tenaga Pengkaji, dan Tenaga Profesional Lemhannas RI, serta para pejabat struktural di Lemhannas RI.

    Pada kesempatan itu, turut hadir sebagai narasumber, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Ph.D.

 


PEMBAHASAN

Banyak faktor penyebab terjadi banyaknya masalah korupsi dan diantara penyebabnya adalah sebagai berikut

  •   Kurangnya Pengawasan dan Kontrol

Lemahnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga publik memungkinkan terjadinya penyimpangan. Ketidakmampuan otoritas untuk mengawasi transaksi dan keputusan yang dilakukan oleh para pejabat sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi.

  •     Kurangnya Transparansi

Sistem yang tidak transparan memudahkan pejabat untuk menyembunyikan tindakan korupsi. Di banyak negara, keterbukaan informasi masih terbatas, sehingga masyarakat dan lembaga pengawas sulit mengakses data keuangan atau proyek-proyek yang dijalankan pemerintah.

  •     Gaji yang Tidak Memadai

Pejabat publik yang dibayar rendah sering kali merasa tergoda untuk melakukan korupsi demi memperbaiki kondisi keuangan pribadi mereka. Ketika kesejahteraan pegawai rendah, risiko korupsi cenderung meningkat.

  •    Budaya dan Norma Sosial yang Mendukung Korupsi

Di beberapa tempat, korupsi sudah menjadi praktik yang diterima dan dianggap biasa. Budaya seperti ini memperburuk situasi karena masyarakat tidak lagi menganggap korupsi sebagai sesuatu yang salah atau merugikan.

  •   Penyalahgunaan Kekuasaan

Pejabat yang memiliki kekuasaan besar sering kali menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula peluang untuk melakukan korupsi, terutama jika tidak ada mekanisme check and balance yang kuat.

Ada beberapa langkah penting untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan, di antaranya:

  • Peningkatan transparansi

Pemerintah harus membuka semua tindakan dan keputusan kepada publik, termasuk kontrak dan anggaran. 

  • Penegakan hukum yang kuat

Sistem hukum harus diperbarui dan diperkuat agar pelaku korupsi dihukum dengan adil dan tegas. 

  • Pendidikan anti-korupsi

Program pendidikan anti-korupsi harus diperkenalkan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. 

  • Pemanfaatan teknologi

Teknologi dapat digunakan untuk mengurangi peluang korupsi, seperti sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa, pembayaran pajak online, dan layanan pemerintah lainnya. 

  • Partisipasi public

Masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. 

  • Whistleblower protection

Masyarakat harus merasa aman untuk melaporkan kasus korupsi tanpa takut akan pembalasan. 

  • Kepemimpinan yang bersih

Pemimpin politik dan pemerintah harus memberi contoh yang baik dalam berperilaku bersih dan etis. 

  • Peran APIP
    Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mencegah korupsi di tingkat daerah. 
  • Budaya integritas

Budaya integritas harus dibangun di seluruh lapisan masyarakat. 

 

SARAN

Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani dan meminimalisir korupsi. Berikut ini adalah beberapa upaya yang telah dilakukan:

1. Pembentukan Lembaga Khusus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Salah satu langkah strategis pemerintah dalam memerangi korupsi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi. Lembaga ini independen dan berfungsi untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. KPK juga aktif dalam melakukan pencegahan melalui pendidikan publik dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

2. Reformasi Birokrasi

Pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah-langkah yang diambil termasuk penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan perbaikan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih transparan dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

3. Perbaikan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

Korupsi sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerapkan sistem e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara penyedia dan panitia lelang, yang sering menjadi celah terjadinya korupsi. Dengan adanya transparansi dalam proses pengadaan, diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan.

4. Peningkatan Pengawasan Internal dan Eksterna

Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian dan lembaga. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berperan penting dalam mengaudit dan mengawasi penggunaan anggaran negara. Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi praktik-praktik korupsi secara lebih efektif.

5. Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi

Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran serta kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.


KESIMPULAN

Korupsi merupakan penyakit kronis yang harus diberantas melalui kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan menerapkan strategi yang tepat, seperti peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas, dan pendidikan anti-korupsi, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak segala bentuk praktik korupsi.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.com/search?q=LangkahLangkah+Penting+untuk+Mencegah+Korupsi+di+Lingkungan+Pemerintahan&ie=UTF-8&oe=UTF-8&hl=en-id&client=safari

https://www.lemhannas.go.id/index.php/publikasi/press-release/1826-tiga-upaya-pemerintah-dalam-penanganan-korupsi

https://www.zonareferensi.com/pengertian-korupsi/

https://www.lemhannas.go.id/index.php/publikasi/press-release/1826-tiga-upaya-pemerintah-dalam-penanganan-korupsi

Penyebab Dan Cara Mengatasi Budaya Korupsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar