RISMA NUR CHAIRIA (M30)
46124110004
ABSTRAK
Korupsi adalah penyalahgunaan
kekuasaan atau kepercayaan public untuk memperoleh keuntungan pribadi atau
orang lain secara tidak jujur atau tidak legal. Korupsi dapat berupa penggelapan,
penerimaan suap, penyimpangan dana, atau Tindakan lain yang merugikan keuangan
negara. Korupsi dapat dilakukan oleh pejabat public, politisi, manajer, atau
pihak lain yang terlibat.
KATA KUNCI : Kekuasaan, Kepercayaan,
Penggelapan, Tidak jujur, Merugikan
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan sebuah
tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak
lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Kata korupsi berasal dari bahasa
latin corruptio atau corruptus yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian
menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie,
korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia).
Dalam arti yang luas, korupsi
diartikan sebagai sebuah penyalahgunaan jabatan resmi oleh pejabat publik untuk
mendapatkan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini
memang sangat rentan korupsi dalam praktiknya.
Beratnya korupsi tentu
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dalam ilmu politik, korupsi
didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau
politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi
masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dari sudut pandang ekonomi,
definisi korupsi lebih konkret, yakni pertukaran yang menguntungkan (antara
prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi
secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya
merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak
yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
PERMASALAHAN
Pengertian korupsi secara umum
adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,
yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi juga bisa diartikan sebagai sebuah tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang negara atau uang lainnya yang dilakukan untuk keuntungan pribadi, orang atau pihak-pihak tertentu. Bisa juga korupsi didefinisikan sebagai sebuah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.
Upaya pemerintah meliputi
sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan
digitalisasi pemerintahan. Tiga hal tersebut disampaikan Menko Polhukam dalam
Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lemhannas RI T.A. 2023 di Lemhannas
RI
Menurut Menko Mahfud, banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, sehingga perlu diatur dalam satu wadah aturan, yaitu Omnibus Law. “Omnibus law, satu wadah aturan yang mengatur banyak hal di dalam satu tempat,” kata Menko Mahfud. Metode atau sistem Omnibus Law merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam penataan regulasi atau sinkronisasi perundang-undangan di Indonesia.
Kemudian upaya kedua adalah pembinaan SDM. Pembinaan SDM dilakukan agar masyarakat Indonesia mampu bekerja secara efisien dan efektif, serta mampu menguasai teknologi.
“Lalu yang ketiga digitalisasi,
kalau yang ketiga ini jalan di pemerintah, korupsi itu bisa (dihilangkan),”
tambah Menko Mahfud.
Meski demikian, dalam hal
digitalisasi pemerintahan, Menko Mahfud menyayangkan pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
yang kurang optimal.
Oleh sebab itu, Menko Mahfud setuju
dengan arahan Presiden Joko Widodo yakni memperbaiki birokrasi untuk
menghilangkan korupsi di Indonesia, antara lain melalui tiga upaya tersebut.
Kegiatan Rapat Pimpinan Penyampaian
Arah Kebijakan Lemhannas RI T.A. 2023 dilaksanakan selama satu hari dan diikuti
oleh 129 orang peserta internal Lemhannas RI yang terdiri dari, Gubernur
Lemhannas RI Andi Widjajanto, Wakil Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Mohammad
Sabrar Fadhilah, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. Purwadi Arianto,
M.Si., para Deputi Lemhannas RI, Tenaga Pengajar, Tenaga Pengkaji, dan Tenaga
Profesional Lemhannas RI, serta para pejabat struktural di Lemhannas RI.
Pada kesempatan itu, turut hadir
sebagai narasumber, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani
Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Staf Khusus Menteri Dalam
Negeri Bidang Pemerintahan Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Ph.D.
PEMBAHASAN
Banyak faktor penyebab terjadi banyaknya masalah korupsi dan diantara penyebabnya adalah sebagai berikut
- Kurangnya Pengawasan dan Kontrol
Lemahnya
pengawasan terhadap lembaga-lembaga publik memungkinkan terjadinya
penyimpangan. Ketidakmampuan otoritas untuk mengawasi transaksi dan keputusan
yang dilakukan oleh para pejabat sering kali menjadi celah bagi praktik
korupsi.
- Kurangnya Transparansi
Sistem yang
tidak transparan memudahkan pejabat untuk menyembunyikan tindakan korupsi. Di
banyak negara, keterbukaan informasi masih terbatas, sehingga masyarakat dan
lembaga pengawas sulit mengakses data keuangan atau proyek-proyek yang
dijalankan pemerintah.
- Gaji yang Tidak Memadai
Pejabat publik
yang dibayar rendah sering kali merasa tergoda untuk melakukan korupsi demi
memperbaiki kondisi keuangan pribadi mereka. Ketika kesejahteraan pegawai
rendah, risiko korupsi cenderung meningkat.
- Budaya dan Norma Sosial yang Mendukung Korupsi
Di beberapa
tempat, korupsi sudah menjadi praktik yang diterima dan dianggap biasa. Budaya
seperti ini memperburuk situasi karena masyarakat tidak lagi menganggap korupsi
sebagai sesuatu yang salah atau merugikan.
- Penyalahgunaan Kekuasaan
Pejabat yang
memiliki kekuasaan besar sering kali menyalahgunakannya untuk keuntungan
pribadi. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula peluang untuk
melakukan korupsi, terutama jika tidak ada mekanisme check and balance yang
kuat.
Ada beberapa langkah penting untuk
mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan, di antaranya:
- Peningkatan transparansi
Pemerintah harus
membuka semua tindakan dan keputusan kepada publik, termasuk kontrak dan
anggaran.
- Penegakan hukum yang kuat
Sistem hukum
harus diperbarui dan diperkuat agar pelaku korupsi dihukum dengan adil dan
tegas.
- Pendidikan anti-korupsi
Program
pendidikan anti-korupsi harus diperkenalkan di sekolah-sekolah dan lembaga
pendidikan lainnya.
- Pemanfaatan teknologi
Teknologi dapat
digunakan untuk mengurangi peluang korupsi, seperti sistem elektronik untuk
pengadaan barang dan jasa, pembayaran pajak online, dan layanan pemerintah
lainnya.
- Partisipasi public
Masyarakat harus
didorong untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
- Whistleblower protection
Masyarakat harus
merasa aman untuk melaporkan kasus korupsi tanpa takut akan pembalasan.
- Kepemimpinan yang bersih
Pemimpin politik
dan pemerintah harus memberi contoh yang baik dalam berperilaku bersih dan
etis.
- Peran APIP
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mencegah korupsi di tingkat daerah. - Budaya integritas
Budaya
integritas harus dibangun di seluruh lapisan masyarakat.
SARAN
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani
dan meminimalisir korupsi. Berikut ini adalah beberapa upaya yang telah
dilakukan:
1. Pembentukan Lembaga Khusus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Salah satu langkah strategis pemerintah dalam memerangi korupsi adalah
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki,
menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi. Lembaga ini independen dan
berfungsi untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi. KPK juga aktif dalam melakukan pencegahan melalui pendidikan publik
dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
2. Reformasi Birokrasi
Pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi untuk menciptakan
pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah-langkah yang diambil
termasuk penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
perbaikan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih
transparan dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
3. Perbaikan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Korupsi sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerapkan sistem
e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini
bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara penyedia dan panitia
lelang, yang sering menjadi celah terjadinya korupsi. Dengan adanya
transparansi dalam proses pengadaan, diharapkan dapat mengurangi potensi
penyimpangan.
4. Peningkatan Pengawasan Internal dan Eksterna
Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian dan lembaga. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berperan penting dalam mengaudit dan mengawasi penggunaan anggaran negara. Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi praktik-praktik korupsi secara lebih efektif.
5. Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi
Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah telah menerapkan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan hak kepada
masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat
berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran serta
kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
KESIMPULAN
Korupsi merupakan penyakit kronis
yang harus diberantas melalui kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah,
masyarakat, dan sektor swasta. Dengan menerapkan strategi yang tepat, seperti
peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas, dan pendidikan
anti-korupsi, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir. Masyarakat juga harus
berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak segala bentuk
praktik korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.zonareferensi.com/pengertian-korupsi/
Penyebab
Dan Cara Mengatasi Budaya Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar