Laman

Senin, 16 Desember 2019

Harus Adil


Adil
Muhammad Arifin (N14-Arifin)
 Pengertian

Pengertian adil menurut bahasa adalah sebagai berikut.

Meletakkan sesuatu pada tempatnya

Adil juga berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain.

Berlaku adil adalah memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang, tidak memihak, dan tidak merugikan pihak mana pun. Adil dapat berarti tidak berat sebelah serta berarti sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Jamil Shaliba, penulis kamus Filsafat Arab, mengatakan bahwa, menurut bahasa adil berarti al-Istiqamah yang berarti tetap pada pendirian, sedangkan dalam syari'at adil berarti tetap dalam pendirian dalam mengikuti jalan yang benar serta menjauhi perbuatan yang dilarang serta kemampuan akal dalam menundukkan hawa nafsu. Sebagaimana firman di bawah ini.


Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat,  dan  Allah  melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil  pelajaran.  (QS. an-NaŽl [16] : 90)

2.         Bentuk-Bentuk Adil

a.         Adil terhadap Allah, artinya menempatkan Allah pada tempatnya yang benar, yakni sebagai makhluk Allah dengan teguh melaksanakan apa yang diwajibkan kepada kita, Sehingga benar-benar Allah sebagai Tuhan kita.
b.         Adil terhadap diri sendiri, yaitu menempatkan diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Untuk itu kita harus teguh, kukuh menempatkan diri kita agar tetap terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan. Untuk mewujudkan hal tersebut kita harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta menghindari segala perbuatan yang dapat mencelakakan diri.
c.         Adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempatnya yang sesuai, layak, dan benar. Kita harus memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar tidak mengurangi sedikitpun hak yang harus diterimanya.
d.         Adil terhadap makhluk lain, artinya dapat menempatkan makhluk lain pada tempatnya yang sesuai, misalnya adil kepada binatang, harus menempatkannya pada tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut.

3.         Kedudukan dan Keutamaan adil
a.         Terciptanya rasa aman dan tentram karena semua telah merasa diperlakukan dengan adil.
b.         Membentuk pribadi yang melaksanakan kewajiban dengan baik
c.         Menciptakan kerukunan dan kedamaian
d.         Keadilanadalahdambaansetiaporang.Alangkahbahagianyaapabila keadilan bisa ditegakkan demi masyarakat, bangsa dan negara, agar masyarakat merasa tentram dan damai lahir dan batin.
e.         Begitu mulianya orang yang berbuat adil sehingga Allah tidak akan menolak doanya. Demikian pula  Allah sangat mengasihi  orang

yang dizalimi (tidak diperlakukan secara adil) sehingga Allah tidak akan menolak doanya.

“Tiga orang yang tidak tertolak doanya, yaitu orang yang sedang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan orang yang teraniaya”(HR. Ahmad)







Kesimpulan

Berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
Konsep keadilan dalam Islam yaitu:
a.         Keadilan Intelektual
b.        Keadilan Terhadap Diri Sendiri
c.         Adil Kepada Orang Lain
d.        Berlaku Adil Kepada Makhluk Lain.
Berlaku adil memerlukan kejelian dan ketajaman, di samping mutlak adanya mizan (standar) yang dipergunakan untuk menilai keadilan atau kezaliman seseorang. Mizan keadilan dalam Islam adalah Al Qur’an. Dengan bersikap adil akan tercipta keharmonisan dalam kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Adil#cite_note-1
Ibnu Qayyim.  1990. Risalah Tabukiyah , (Tahqiq Abu Abdirrahman Aqil bin Muhammad bin Zaid Al-Muqthiri Al-Yamani, cet. Ke-1). Yaman: Maktabah Dar Al-Quds
Soeyoeti, Drs. H Zarkowi. 1995/1996. Pendidikan Agama Islam Untuk Smu. Jakarta: Direktora jendral Pembina kelembagaan agama Islam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar