Adil
Muhammad Arifin (N14-Arifin)
Pengertian
Pengertian adil menurut
bahasa adalah sebagai berikut.
Meletakkan sesuatu pada
tempatnya
Adil juga berarti tidak
berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain.
Berlaku adil adalah
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang, tidak memihak, dan tidak
merugikan pihak mana pun. Adil dapat berarti tidak berat sebelah serta berarti
sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Jamil Shaliba, penulis
kamus Filsafat Arab, mengatakan bahwa, menurut bahasa adil berarti al-Istiqamah
yang berarti tetap pada pendirian, sedangkan dalam syari'at adil berarti tetap
dalam pendirian dalam mengikuti jalan yang benar serta menjauhi perbuatan yang
dilarang serta kemampuan akal dalam menundukkan hawa nafsu. Sebagaimana firman
di bawah ini.
Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran
dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran. (QS. an-NaŽl [16] : 90)
2.
Bentuk-Bentuk Adil
a.
Adil terhadap Allah, artinya menempatkan Allah pada tempatnya yang benar, yakni
sebagai makhluk Allah dengan teguh melaksanakan apa yang diwajibkan kepada
kita, Sehingga benar-benar Allah sebagai Tuhan kita.
b.
Adil terhadap diri sendiri, yaitu menempatkan diri pribadi pada tempat yang
baik dan benar. Untuk itu kita harus teguh, kukuh menempatkan diri kita agar
tetap terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan. Untuk mewujudkan
hal tersebut kita harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta menghindari
segala perbuatan yang dapat mencelakakan diri.
c.
Adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempatnya yang
sesuai, layak, dan benar. Kita harus memberikan hak orang lain dengan jujur dan
benar tidak mengurangi sedikitpun hak yang harus diterimanya.
d.
Adil terhadap makhluk lain, artinya dapat menempatkan makhluk lain pada
tempatnya yang sesuai, misalnya adil kepada binatang, harus menempatkannya pada
tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut.
3.
Kedudukan dan Keutamaan adil
a.
Terciptanya rasa aman dan tentram karena semua telah merasa diperlakukan dengan
adil.
b.
Membentuk pribadi yang melaksanakan kewajiban dengan baik
c.
Menciptakan kerukunan dan kedamaian
d.
Keadilanadalahdambaansetiaporang.Alangkahbahagianyaapabila keadilan bisa
ditegakkan demi masyarakat, bangsa dan negara, agar masyarakat merasa tentram
dan damai lahir dan batin.
e.
Begitu mulianya orang yang berbuat adil sehingga Allah tidak akan menolak
doanya. Demikian pula Allah sangat mengasihi orang
yang dizalimi (tidak
diperlakukan secara adil) sehingga Allah tidak akan menolak doanya.
“Tiga orang yang tidak
tertolak doanya, yaitu orang yang sedang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang
adil dan orang yang teraniaya”(HR. Ahmad)
Kesimpulan
Berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah,
jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang
bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah
orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum
negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
Konsep keadilan dalam Islam yaitu:
a. Keadilan
Intelektual
b. Keadilan Terhadap
Diri Sendiri
c. Adil Kepada
Orang Lain
d. Berlaku Adil Kepada
Makhluk Lain.
Berlaku adil memerlukan kejelian dan ketajaman, di samping mutlak
adanya mizan (standar) yang dipergunakan untuk menilai keadilan atau kezaliman
seseorang. Mizan keadilan dalam Islam adalah Al Qur’an. Dengan bersikap adil
akan tercipta keharmonisan dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Adil#cite_note-1
Ibnu Qayyim. 1990. Risalah Tabukiyah , (Tahqiq Abu
Abdirrahman Aqil bin Muhammad bin Zaid Al-Muqthiri Al-Yamani, cet. Ke-1).
Yaman: Maktabah Dar Al-Quds
Soeyoeti, Drs. H Zarkowi. 1995/1996. Pendidikan Agama Islam Untuk
Smu. Jakarta: Direktora jendral Pembina kelembagaan agama Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar