Adapun bentuk-bentuk kerja sama yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1. bargaining yaitu perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa antarindividu maupun antar kelompok. Dalam arti yang lebih luas, bargaining adalah nilai awar. Bargaining dilakukan agar proses kerja sama dapat memberi keuntungan secara adil bagi kedua belah pihak.
2. Kooptasi yaitu proses penerimaan unsu-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan atupun kekacauan dalam stabilitas organisasi yang bersngkutan.
3. koalisi yaitu gabungan atau kombinasi dua kelompok atau lebih yang memiliki tujuan sama dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut. Contoh dalam kehidupan nyata yaitu dua atau lebih partai politik berkoalisi untuk mengajukan seorang calon kepala daerah.
4. Joint Venture, yaitu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua orang/ perusahaan dalam melaksanakan suatu pekerjaan/ proyek.
Kerukunan, mencakup gotong royong dan tolong menolong.
http://www.temukanpengertian.com/2013/09/pengertian-kerja-sama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar