Rabu, 18 Desember 2024

Bagaimana Korupsi Menghambat Pelayanan Publik di Indonesia?

 


Oleh: Natalia Warouw (M37)


Abstrak

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghambat perkembangan pelayanan publik di Indonesia. Praktik korupsi berdampak negatif terhadap distribusi sumber daya, kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Artikel ini menganalisis dampak korupsi terhadap pelayanan publik di Indonesia dengan menggunakan pendekatan multidimensional, meliputi aspek ekonomi, sosial, dan institusional. Selain itu, artikel ini juga membahas upaya pencegahan dan rekomendasi untuk memperbaiki pelayanan publik melalui reformasi sistem dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Kata Kunci: Korupsi, Pelayanan Publik, Indonesia, Reformasi, Penegakan Hukum


Pendahuluan

Pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan administrasi. Namun, di Indonesia, pelayanan publik sering kali tidak mencapai standar yang diharapkan akibat berbagai kendala, salah satunya adalah korupsi. Korupsi tidak hanya menggerogoti anggaran negara tetapi juga melemahkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International, skor Indonesia cenderung stagnan, mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum cukup efektif. Hal ini menjadi ironi mengingat berbagai kebijakan dan institusi telah dibentuk untuk memberantas korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana korupsi memengaruhi pelayanan publik dan menawarkan solusi untuk mengatasinya.


Permasalahan

  1. Distribusi Sumber Daya yang Tidak Merata: Korupsi sering kali menyebabkan alokasi anggaran yang tidak efektif. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  2. Penurunan Kualitas Layanan: Korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa sering menghasilkan produk atau layanan berkualitas rendah yang tidak memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Korupsi memperburuk hubungan antara masyarakat dan pemerintah, menyebabkan apatisme dan rendahnya partisipasi publik dalam program pemerintah.
  4. Melemahnya Institusi Pemerintahan: Institusi yang korup sulit menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian, yang berujung pada semakin meluasnya praktik korupsi.

Pembahasan

1. Dampak Ekonomi

Korupsi mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan. Misalnya, korupsi dalam proyek infrastruktur menyebabkan biaya pembangunan yang membengkak tetapi kualitasnya rendah. Akibatnya, anggaran negara terbuang sia-sia, dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat maksimal.

2. Dampak Sosial

Korupsi memperdalam ketimpangan sosial. Layanan kesehatan dan pendidikan yang buruk akibat korupsi memengaruhi masyarakat miskin secara tidak proporsional. Mereka yang memiliki sumber daya terbatas tidak mampu mencari alternatif layanan yang lebih baik.

3. Dampak Institusional

Korupsi melemahkan institusi negara, termasuk lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika institusi tidak mampu bekerja secara optimal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang, dan ini menciptakan siklus korupsi yang sulit dihentikan.

4. Reformasi Sistemik

Upaya reformasi sistemik diperlukan untuk memutus rantai korupsi. Ini meliputi digitalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Negara-negara seperti Estonia telah berhasil mengurangi korupsi melalui pendekatan ini.

5. Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Hukuman yang berat harus diterapkan bagi pelaku korupsi tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera.

6. Edukasi Anti-Korupsi

Pendidikan anti-korupsi perlu ditanamkan sejak dini melalui kurikulum sekolah dan kampanye publik. Hal ini bertujuan untuk membentuk generasi yang memiliki integritas tinggi.


Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Korupsi merupakan penghambat utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dampaknya terasa pada berbagai aspek, mulai dari ekonomi hingga sosial dan institusional. Meskipun tantangannya besar, ada peluang untuk memperbaiki kondisi ini melalui reformasi sistem dan penegakan hukum yang lebih baik.

Saran
  1. Digitalisasi Layanan: Pemerintah harus mempercepat penerapan teknologi dalam pelayanan publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  2. Penguatan Institusi: KPK dan lembaga pengawasan lainnya perlu diberdayakan lebih jauh, termasuk dalam hal anggaran dan wewenang.
  3. Pendidikan Anti-Korupsi: Kampanye edukasi harus dilakukan secara masif untuk menciptakan budaya anti-korupsi di semua lapisan masyarakat.
  4. Kolaborasi Multisektor: Pemerintah perlu bekerja sama dengan sektor swasta, media, dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemberantasan korupsi.

Daftar Pustaka
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Diakses
    dari https://www.transparency.org
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan KPK 2022. Jakarta: KPK. Diakses
    dari https://cms.kpk.go.id/storage/4205/Laporan-Tahunan-KPK-2022.pdf?
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and
    Reform (2nd ed.). Cambridge University Press


Senin, 16 Desember 2024

Korupsi, Undang-Undang, Pemberantasan, Keuangan Negara, KPK, Hukum, Pidana Korupsi

Oleh :  Arya Firdaus

Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh Indonesia dalam berbagai sektor kehidupan, baik di pemerintahan, sektor publik, maupun sektor swasta. Sebagai tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk kualitas pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat.

Kamis, 12 Desember 2024

Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Publik dan Swasta: Apa yang Harus Dilakukan

          


                            
Oleh : Lintang Ayu Hawarizky 

Abstrak
Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghambat perkembangan ekonomi dan sosial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Artikel ini membahas strategi efektif untuk mencegah korupsi di sektor publik dan swasta, dengan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan edukasi.

Selasa, 10 Desember 2024

Peranan Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi

Peranan Mahasiswa dalam  Pencegahan Korupsi:

Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan korupsi, baik di lingkungan kampus maupun dalam kehidupan masyarakat. Sebagai generasi muda dan calon pemimpin masa depan, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami pentingnya integritas dan transparansi, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi bangsa dan negara. Beberapa peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi antara lain:

Korupsi dalam Persepektif Undang-undang

 

Jelaskan pengertian korupsi menurut hukum Indonesia dan bagaimana korupsi diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dalam jawaban Anda, analisis peran pendidikan anti korupsi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum korupsi dan upaya pencegahannya. Berikan contoh penerapan hukum terhadap pelaku korupsi serta bagaimana pendidikan anti korupsi dapat membantu individu dalam memahami dampak hukum dari tindakan korupsi. Selain itu, jelaskan bagaimana pendidikan ini dapat memperkuat sikap hukum yang adil dan bertanggung jawab dalam kehidupan profesional dan pemerintahan.

Upaya Pencegahan Korupsi

 

Upaya Pencegahan Korupsi:

Pencegahan korupsi adalah langkah strategis yang perlu diambil untuk mengurangi atau mencegah terjadinya praktik korupsi dalam berbagai sektor, baik di pemerintahan, perusahaan, maupun masyarakat umum. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya melibatkan tindakan hukum, tetapi juga edukasi dan perubahan budaya yang lebih mendalam, yang dapat menciptakan sistem yang lebih bersih dan transparan.

Korupsi dan Integritas dalam Kaitannya dengan Pendidikan Anti Korupsi


Pengertian Korupsi dan Integritas:

Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, yang merugikan negara atau pihak lain. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, penggelapan, nepotisme, dan manipulasi anggaran. Korupsi sering kali menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, hingga terganggunya sistem pemerintahan yang bersih dan efektif.

Senin, 09 Desember 2024

Mengungkap Praktik Korupsi dalam Pelayanan Publik: Apa yang Harus Dilakukan?

 

Oleh: Brigitta Marchelle Vannia Tianekaputri 


Abstrak

Korupsi dalam pelayanan publik menjadi salah satu isu serius yang menghambat pembangunan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ketidakadilan dalam akses pelayanan, serta perlambatan ekonomi secara keseluruhan.

Peran Integritas dalam Menghadapi Korupsi: Apa yang Harus Kita Lakukan? (M03–MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO)



Oleh : MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO

Abstrak

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang menghambat pembangunan negara, khususnya Indonesia. Masalah ini merusak struktur social, ekonomi dan politik, serta menciptakan ketidaadilan yang emperburuk kualitas hidup masyarakat. Artikel ini membahas pentingnya peran integritas dalam mengatasi korupsi di Indonesia dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat integritas dalam masyarakat dan pemerintahan.

Korupsi dalam Birokrasi: Apa Saja Faktor Pemicunya?

 

Oleh : MOCH AIKHAL AYATULLAH HUSAINY

Abstrak

Permasalahan korupsi di kalangan birokrat Indonesia bukanlah permasalahan baru. Sejak dahulu kala, kondisi ini masih hidup dan cenderung menjadi budaya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan opini mengenai penyelesaian permasalahan korupsi di kalangan birokrat Indonesia.

Faktor Ekonomi dan Sosial yang Mendorong Tindak Pidana Korupsi

 


Oleh :  Hendra Hartono

 

Abstrak

Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang kerap menghalangi kemajuan suatu negara, terutama di negara berkembang. Dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi.

Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus



Oleh: Michael Herman Sudjatmiko (M: 22)

 Abstrak:

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab bagi semua rakyat; baik itu pemerintah, penegak hukum, rakyat jelata, dan Lembaga anti-korupsi itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui arti dari Tindak Pidana Korupsi itu sendiri, jenis-jenisnya dan yang terutama adalah contoh kasus yang telah terjadi di dunia nyata. Artikel ini berguna untuk memberi wawasan kepada masyarakat akan pentinya kesadaran masyarakat erta edukasi bahaya korupsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam konteks ini, penulis menganalisis berbagai undang-undang yang telah diterapkan untuk memberantas korupsi, termasuk UU No.31 Tahun 1990 dan perubahannya, serta peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum. 

Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana


Permasalahan:

1. Apa yang dapat didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi

2. Apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi


Pendahuluan: 

Kita sering kali mendengar istilah korupsi melalui kabar berita, desas-desus sosial media, atau bahkan dari mulut rakyat sekitar. Namun, apa itu korupsi? dan apa yang dirugikan oleh korupsi? korupsi adlaah Tindakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah berkembang dan berprogress, bahkan kini dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa yang memerlukan penanganan-penanganan yang tidak konvensional. Oleh karena korupsi datang dari berbagai bentuk dan sangat meluas di masyarakat, sehingga yang berdampak negative tidak hanya pada ekonomi tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. 


Pembahasan: 

Apa itu tindak pidana korupsi? 

Tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan yang merugikan keuangan an perekonomian negara, serta melibatkan penyalah gunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks Indonesia, korupsi telah menjadi sebuah masalah yang serius, karena mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diatur dalam berbagai undang-undang sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, seperti UU No. 30 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001.

Tindak pidana korupsi mencakup berbagai perilaku yang melanggar hukum dan etika, seperti Penyalahgunaan Jabatan, Penggelapan uang, dan Gratifikasi yang erring kali dikaitkan dengan Suap-menyuap. Tindak pidana korupsi memiliki beberapa karakteristik, seperti sifatnya yang berkelanjutan, sistematis, dan dampak yang luas yang jelas mengandung unsur-unsur negatif kepada perkonomian, keadilan social, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan lembaga-lembaga anti-korupsi.


Kemudian, apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi? 

1. Delik Jabatan

Delik jabatan merupakan kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri, yang merugikan keuangan negara. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.


2. Gratifikasi

Gratifikasi dalam arti luas meliputi uang, barang, komisi, dan sebagainya dalam bentuk imbalan. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik. Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:

- yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.


3. Penggelapan dalam Jabatan

penggelapan alam jabatan adalah tindakan yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan tindakan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khususnya untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan bahkan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi ang pemberi suap itu.

Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;

- Dengan sengaja;

- Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;

- Uang atau surat berharga;

- Yang disimpan karena jabatannya.


4. Suap-menyuap 

Suap menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa dalam memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawi negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walaupun melanggar prosedur-prosedur yang berlaku. Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:

- Pasal 5 UU 20/2001;

- Pasal 6 UU 20/2001;

- Pasal 11 UU 20/2001;

- Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;

- Pasal 13 UU 31/1999.

Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999

Dari beberapa contoh-contoh tindak pidana korupsi seperti di atas, masih ada banyak lagi jenis-jenis yang ada.


Contoh nyata tindak pidana korupsi:

Dari kasus tersebut terjadinya dugaan pencucian uang yang melibatkan Pejabat Wali Kota Pekanbaru. KPK mengungkapkan bahwa mereka akan menyelidiki dugaan pencucian uang terkait dengan pejabat tersebut. 


Kesimpulan:

Tindak pidana korupsi adalah sebuah tindakan yang tercela dan dapat berdampak negatif bagi negara dan oknum-oknum yang terkait atas Tindakan serta kasus-kasusnya. Setiap jenis-jenis tindak pidana korupsi memiliki aturan perundang-undangan yang berlaku serta ancaman pidana yang berbeda-beda tergantung seberapa berat kasus itu.


Saran:

Baik agar pembaca lebih berwaspada akan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan berani untuk melaporkan sebagai saksi kebenaran atas tindakan korupsi yang telah terjadi. Namun, ada baiknya untuk lebih memperluas wawasan pembaca terkait korupsi serta tindakan pidana yang datang atas perilaku pelaksanaan korupsi tersebut melalui beberapa artikel berita ataupun sumber-sumber terpercaya lainnya. 


Daftar Pustaka

KPK Bakal Usut Dugaan Pencucian Uang Pj Wali Kota Pekanbaru
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241204122007-12-1173618/kpk-bakal-usut-dugaan-pencucian-uang-pj-wali-kota-pekanbaru.

Auli, Renata Christha. Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumnya di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-korupsi-dan-hukumnya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/

Sari, Nisa Mutia. Mengenal 7 Jenis Korupsi dan Contohnya yang Sering Dilakukan. https://www.liputan6.com/hot/read/5300289/mengenal-7-jenis-korupsi-dan-contohnya-yang-sering-dilakukan



Korupsi dalam Perspektif Hukum: Penjelasan Lengkap Mengenai Sanksi dan Hukuman


1.  Abstrak

Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam perspektif hukum, tindakan korupsi tidak hanya melibatkan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, tetapi juga merusak integritas sistem pemerintahan dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai korupsi dari sisi hukum, sanksi dan hukuman yang diterapkan, serta dampak negatif yang ditimbulkan. Pembahasan dimulai dengan definisi dan bentuk-bentuk korupsi, dilanjutkan dengan jenis sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Artikel ini juga akan mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi serta menawarkan saran untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.

2.    Kata Kunci

Korupsi, Hukum, Sanksi, Hukuman, Penegakan Hukum, Indonesia.

3.    Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Kejahatan ini dapat terjadi di berbagai sektor kehidupan, mulai dari sektor publik, pemerintahan, hingga sektor swasta. Korupsi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat dan negara. Di Indonesia, korupsi telah menjadi masalah yang serius dan menghambat pembangunan. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tingkat prevalensi korupsi di Indonesia masih cukup tinggi, meskipun berbagai upaya pencegahan dan penindakan sudah dilakukan. Hukum di Indonesia telah menetapkan berbagai sanksi dan hukuman untuk pelaku korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa tindakan korupsi adalah pelanggaran yang serius terhadap keadilan sosial dan merugikan perekonomian negara. Namun, meskipun ada sanksi yang tegas, pelaksanaan hukum terhadap korupsi tetap menghadapi berbagai tantangan. Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci mengenai korupsi dalam perspektif hukum, termasuk sanksi dan hukuman yang diterapkan serta analisis mengenai efektivitasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

4.    Permasalahan

Permasalahan utama yang akan dibahas dalam artikel ini meliputi:

1.     Apa yang dimaksud dengan korupsi dalam perspektif hukum?

2.     Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di Indonesia.

3.     Sanksi hukum dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi menurut hukum Indonesia.

4.     Bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia?

5.     Tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

5.    Pembahasan

1.    Definisi dan Bentuk-Bentuk Korupsi

Korupsi secara umum dapat diartikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan negara atau masyarakat. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi meliputi segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara yang tidak sah.

Korupsi dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, di antaranya:

·       Suap (Bribery): Memberikan atau menerima sesuatu yang tidak sah untuk mempengaruhi keputusan.

·       Penggelapan (Embezzlement): Menyalahgunakan atau menggelapkan uang atau barang yang dipercayakan kepada seseorang.

·       Pemerasan (Extortion): Memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman atau paksaan.

·       Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power): Menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

2.    Sanksi Hukum untuk Pelaku Korupsi

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilaksanakan melalui berbagai regulasi, yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan mengenai sanksi dan hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Adapun sanksi hukum yang diterapkan dalam kasus korupsi adalah sebagai berikut:

·       Sanksi Pidana Penjara: Pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara yang lama waktu penahanannya ditentukan berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sanksi pidana penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun.

·       Denda: Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda. Besaran denda ditentukan sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan.

·       Pencabutan Hak Politik: Pelaku korupsi juga dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan hak politik, seperti hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu.

·       Tindak Pidana Tambahan: Berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, pelaku korupsi dapat dikenakan tindak pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat.

3.    Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia

Meski Indonesia memiliki hukum yang tegas mengenai tindak pidana korupsi, pelaksanaannya sering kali menemui berbagai tantangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di Indonesia antara lain:

·       Tindak Pidana Korupsi yang Sistemik: Korupsi di Indonesia sering kali melibatkan banyak pihak dalam sistem pemerintahan dan sektor lainnya, sehingga sulit untuk memutus rantai tersebut.

·       Kurangnya Keterbukaan dan Akuntabilitas: Proses hukum yang terkadang tidak transparan dan akuntabel dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

·       Politik dan Korupsi: Dalam banyak kasus, intervensi politik menjadi salah satu hambatan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar korupsi.

4.    Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi dan Upaya Perbaikannya

Beberapa tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:

·       Keterbatasan Sumber Daya: Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan yang luas, namun keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya.

·       Peran serta Masyarakat: Penyuluhan yang efektif kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi perlu diperkuat, sehingga tercipta budaya anti-korupsi dari tingkat dasar hingga tingkat atas.

·       Reformasi Hukum: Penting bagi Indonesia untuk terus melakukan reformasi hukum, memperkuat lembaga-lembaga hukum yang independen, dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses hukum.

6.    Saran

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

·       Peningkatan Kapasitas KPK dan Lembaga Penegak Hukum: Memperkuat independensi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan penindakan yang tegas dan adil.

·       Penyuluhan dan Pendidikan Anti-Korupsi: Menyediakan pendidikan anti-korupsi yang lebih masif di tingkat sekolah dan universitas, sehingga membentuk generasi yang lebih sadar akan bahaya korupsi.

·       Reformasi Sistem Politik dan Administrasi: Mendorong reformasi administrasi publik dan sistem politik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik.

7.    Kesimpulan

Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam perspektif hukum, pemberantasan korupsi di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang dikenakan meliputi pidana penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta kewajiban membayar ganti rugi kepada negara. Namun, efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dalam meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum, memperkuat pendidikan anti-korupsi, dan mendorong reformasi sistem hukum dan politik agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif.

8.    Daftar Pustaka

1.     Indonesia, Republik. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sekretariat Negara.

2.     KPK. (2023). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

3.     Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2022). Korupsi dan Tantangannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum.

4.     Soerjono, S. (2017). Hukum Pidana dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

 

Sistem Pemerintahan yang Lemah: Salah Satu Faktor Penyebab Korupsi


Oleh : Cherrya Magda Apriellya Rumapea


Abstrak

    Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara kelemahan dalam sistem pemerintahan dengan tingginya tingkat korupsi yang terjadi di berbagai negara. Sistem pemerintahan yang lemah, yang ditandai dengan kurangnya transparansi, lemahnya akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tidak efektif, sering kali menjadi akar permasalahan yang memberikan ruang bagi praktik korupsi untuk berkembang. Dengan menggunakan pendekatan analisis komparatif terhadap data global, ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada lemahnya pemerintahan dan mengkaji bagaimana hal tersebut memperburuk tingkat korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan melalui transparansi yang lebih baik, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang kuat dapat secara signifikan mengurangi tingkat korupsi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk reformasi sistemik yang relevan demi menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.

PERAN UNDANG-UNDANG DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI: LANGKAH HUKUM YANG DIPERLUKAN

 


Oleh : NADIA OCTAVIA (M18)


PENDAHULUAN

Korupsi menjadi salah satu masalah yang menghambat pembangunan kesejahteraan masyarakat di semua negara, salah satunya negara Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi merugikan hal-hal lain yaitu seperti menciptakan ketidakadilan sosial, mengurangi rasa kepercayaan publik atau masyarakat terhadap pemerintah, melemahkan sistem hukum yang ada pada negara. Dalam konteks ini undang-undang sebagai perangkat hukum yang berperan sentral dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang yang kuat dan efektif dapat menjadi dasar utama dalam penindakan  pelaku korupsi, mencegah tindakan pidana korupsi, serta menciptakan sistem pemerintah yang transparan dan akun tabel. Namun, banyak masalah yang terjadi ketika implementasi undang-undang tidak dapat berjalan dengan optimal, oleh karena itu diperlukannya langkah-langkah hukum yang komprehensif dan tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Upaya Pemberantasan Korupsi Pada Pelayanan Sektor Publik: Solusi dan Tantangan

 


Oleh: Septi Mariyam (M38) 

Program Studi Psikologi 


Abstrak

Korupsi di sektor publik merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan kualitas pelayanan publik di berbagai negara. Praktik korupsi seperti suap, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengurangi efisiensi pelayanan publik. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di sektor publik. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi antara lain lemahnya pengawasan, budaya korupsi yang mengakar, tekanan politik, kurangnya transparansi, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini termasuk pendidikan anti korupsi, kampanye edukasi masyarakat, peningkatan transparansi biaya, penegakan hukum yang tegas, dan digitalisasi pelayanan publik. Penerapan langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi, meningkatkan akuntabilitas, dan menciptakan layanan publik yang lebih baik dan transparan.

Mengungkap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Bagaimana Sistem Hukum Menanganinya? M23 JAUZAA DESWITA


Oleh : Jauzaa Deswita (M23)


ABSTRAK

Tindak pidana korupsi di Indonesia adalah masalah besar yang menghambat perkembangan ekonomi dan merusak sistem pemerintahan yang demokratis. Meskipun Indonesia telah memiliki sistem hukum yang dirancang untuk menangani korupsi, tantangan yang ada menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih belum maksimal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sistem hukum Indonesia menangani tindak pidana korupsi dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penegakannya. Pembahasan meliputi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga penegak hukum lainnya, dan sistem peradilan. Kesimpulan dari artikel ini mengusulkan beberapa langkah yang perlu diambil untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tindak Pidana Korupsi: Langkah-Langkah Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi



Oleh :  Maudy Agustina (M24) 


Abstrak 

 

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan.

Pendidikan Integritas sebagai Langkah Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kerja

 

Pendidikan Integritas sebagai Langkah Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kerja

( M05 – Gilang Aji Saputo 41624110004 )


Abstrak

            Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Para pelaku korupsi adalah mereka yang menempati posisi atau kedudukan di pemerintahan (eksekutif), parab legislator (legislatif), penegak hukum (yudikatif), atau para pengusaha (swasta) yang bekerjasama dengan pejabat publik.

            Pendidikan integritas adalah ukuran seberapa baik karakter peserta didik terpadukan dengan tata kelola dan ekosistem lembaga pendidikan. Integritas sendiri diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dalam tindakan seseorang. Integritas pendidikan sangat penting untuk membentuk karakter dan sikap anti-korupsi pada generasi muda. Pendidikan yang berkualitas diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang menjadi pilar utama dalam memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan berintegritas.

 

Kata Kunci : Pendidikan Integritas, Pencegahan Korupsi, Lingkungan Kerja

Pendahuluan

            Korupsi merupakan salah satu masalah sosial yang telah mengakar dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah pemerintahan, institusi, hingga dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan korupsi sering kali dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Namun, dalam kenyataannya, korupsi dapat terjadi dalam bentuk-bentuk yang lebih kecil, yang sering kali dianggap sepele, tetapi dapat berdampak besar pada integritas dan transparansi di masyarakat, Para pelaku korupsi adalah mereka yang menempati posisi atau kedudukan di pemerintahan (eksekutif), parab legislator (legislatif), penegak hukum (yudikatif), atau para pengusaha (swasta) yang bekerjasama dengan pejabat publik.

            Dalam kasus korupsi terdapat beberapa cara dalam pencegahan hal tersebut terjadi, salah satu cara adalah dengan dilakukan pendidikan integritas, integritas adalah suatu kepribadian seseorang yang bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, Secara umum, arti integritas adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral di dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupannya secara menyeluruh. Dalam dunia kerja integritas begitu penting dilakukan.

Permasalahan

            Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia, Korupsi merupakan salah satu masalah sosial yang telah mengakar dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah pemerintahan, institusi, hingga dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan korupsi sering kali dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dalam dunia kerja korupsi sering kali terjadi dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab demi memenuhi keinginan pribadi, dalam hal tersebut terdapat pencegahan agar tidak terjadi korupsi dalam dunia kerja, salah satu langkah diambil adalah dengan pendidikan integritas, lalu bagaimana langkah pendidikan integritas dalam pencegahan korupsi dilingkungan kerja.

Pembahasan

            Korupsi sering kali diartikan sebagai tindakan yang tidak jujur dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Pengertian integritas adalah suatu kepribadian seseorang yang bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik. seseorang dianggap berintegritas ketika ia memiliki kepribadian dan karakter Jujur dan dapat dipercaya, Memiliki komitmen, Bertanggung jawab, Menepati ucapannya, Setia, Menghargai waktu, Memiliki prinsip dan nilai-nilai hidup, dalam dunia kerja hal tersebut sangat diperlukan karena dengan mempunyai sifat tersebut akan mencegah Tindakan korupsi yang dilakukan didunia kerja.

            Pendidikan integritas sangat penting dilakukan untuk mencegah korupsi didunia kerja, karena integritas memiliki bebrerapa fungsi, Fungsi Kognitif Dalam hal ini fungsi kognitif integritas mencakup kecerdasan moral dan wawasan diri (self insight). Dan wawasan diri itu meliputi pengetahuan diri dan refleksi diri. Dari penjelasan tersebut maka dapat dijelaskan bahwa fungsi kognitif integritas adalah untuk memelihara moral seseorang dan mendorong orang tersebut untuk memiliki pengetahuan yang lebih luas. Dan Fungsi Afektif, Fungsi afektif mencakup hati nurani dan harga diri. Sehingga fungsi afektif integritas adalah untuk menjaga nurani manusia agar tetap memiliki ‘hati’ dan perasaan sebagai manusia.

            Setelah mengetahui beberapa fungsi integritas, maka dapat dikatakan integritas sangat penting dalam pencegahan korupsi didunia kerja, Adapun Langkah yang diambil untuk mencegah korupsi didunia kerja, diantaranya

1.     Membentuk karakter anti korupsi

Pendidikan integritas bertujuan untuk membentuk karakter dan budaya anti korupsi di lingkungan kerja. Nilai-nilai integritas yang dapat mencegah korupsi di antaranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil

2.     Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Pendidikan anti korupsi dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi moral yang tinggi.

3.     Membangun lingkungan kerja yang bebas korupsi

Pendidikan anti korupsi dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. 

4.     Menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini

Menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini dapat membantu mahasiswa menghindari praktik-praktik yang merugikan.

5.     Mengintegrasikan mata pelajaran integritas dalam kurikulum sekolah

Sekolah-sekolah dapat mengintegrasikan mata pelajaran yang mengajarkan tentang integritas, kejujuran, dan transparansi.

            Selain beberapa hal diatas, dalam pencegahan korupsi didunia kerja juga harus menerapkan beberapa nilai integritas, jujur, disiplin, tanggungjawab, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil, maksud dari nilai-nilai tersebut adalah, Jujur, adalah sikap lurus hati, tidak berbohong, tidak curang dan tulus-ikhlas. Seseorang dengan nilai kejujuran di hatinya tidak akan pernah korupsi, karena tahu tindakan tersebut adalah bentuk kebohongan dan kejahatan. Orang dengan berintegritas jujur akan selalu berpegang pada prinsip yang diyakininya benar, Disiplin adalah sikap mental untuk melakukan hal-hal yang seharusnya pada saat yang tepat dan benar-benar menghargai waktu. Sikap mental tersebut perlu dilatih agar segala perbuatannya tepat sesuai aturan yang ada, Tanggungjawab seseorang yang bertanggung jawab berani mengakui kesalahan yang dilakukan, mereka juga amanah dan dapat diandalkan, Tanggung jawab akan membuat seseorang memenuhi tuntutan pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Orang yang bertanggung jawab tidak akan korupsi, karena yakin segala tindakan buruknya akan dibayar dengan setimpal pula, Mandiri, dimaknai sebagai keadaan dapat berdiri sendiri; tidak bergantung pada orang lain. Adapun kemandirian merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Pribadi yang mandiri tentunya berani menata diri dan menjaga diri. Ia terus berlatih untuk menjadi berkepribadian yang terpuji, Kerja keras, adalah kegiatan yang dikerjakan secara sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah atau berhenti sebelum target kerja tercapai dan selalu mengutamakan atau memperhatikan kepuasan hasil pada setiap kegiatan yang dilakukan. Mereka dapat memanfaatkan waktu optimal sehingga kadang-kadang tidak mengenal waktu, jarak, dan kesulitan yang dihadapainya. Mereka sangat bersemangat dan berusaha keras untuk meraih hasil yang baik dan maksimal, Sederhana, memiliki pengertian bersahaja; tidak berlebih-lebihan atau dapat dinyatakan sedang, dalam arti pertengahan, tidak tinggi, tidak rendah, dan sebagainya. Berbeda dengan kemiskinan, kesederhanaan adalah sebuah pilihan, keputusan untuk menjalani hidup yang berfokus pada apa yang benar-benar berarti. Seorang yang sederhana membebaskan dirinya dari segala ikatan yang tidak diperlukan, Berani, adalah tidak takut menghadapi bahaya atau kesulitan. Orang yang berani memiliki hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar, pantang mundur dan tidak gentar. Keberanian diperlukan untuk mencegah korupsi dan melaporkan tindak pidana korupsi ke apparat, peduli adalah mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan. Jadi kepedulian berarti sikap memperhatikan kondisi sekitar dan orang lain. Pendapat lain menyebut, peduli adalah sikap keberpihakan kita untuk melibatkan diri dalam persoalan, keadaan, atau kondisi di sekitar kita, dan yang terakhir adalah adil, adil, berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Menurut KBBI, adil memiliki arti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Adil juga bisa diartikan berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi dan ketidakjujuran. Mungkin dengan menerapkan integritas dalam dunia kerja, akan mencegah terjadinya Tindakan korupsi.

Kesimpulan

            Korupsi merupakan salah satu masalah sosial yang telah mengakar dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah pemerintahan, institusi, hingga dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan korupsi sering kali dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia, kasus korupsi rata-rata dilakukan didunia kerja, dengan tersebut maka perlu dilakukan pencegahan korupsi, salah satu pencegahan yaitu dengan cara melakukan pendidikaan integritas, integritas adalah suatu kepribadian seseorang yang bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik, integritas memiliki beberapa nilai, jujur, disiplin, tanggungjawab, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil, dengan menerapkan nilai-nilai integritas tersbut mungkin menjadi salah satu seseorang untuk menahan diri melakukan Tindakan korupsi didunia kerja.

Saran

            Saran dari penulis untuk arahan lebih lanjut, yaitu dengan adanya artikel dibuat ini, untuk memahami tentang korupsi didunia kerja dan integritas, korupsi merupakan tindakan yang tidak baik untuk dilakukan, dan pendidikan integritas merupakan salah satu cara pencegahan korupsi didunia kerja, maka dengan dibuatnya artikel ini pembaca bisa memahami bahwa korupsi itu tidak baik dilakukan, dan dapat mengunakan beberapa cara untuk pencegahannya.

 

Daftar Pustaka

 

Pope, Jeremy, 2003, Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Tim Penulis Pendidikan Antikorupsi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta. Kemeristekdikti.

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/9-nilai-antikorupsi-a1f062a4/detail/

https://helpdesk.pauddasmen.id/help/en-us/38-pemanfaatan-dapodik/131-implementasi-pendidikan-anti-korupsi

https://fip.unesa.ac.id/mewujudkan-zona-integritas-melalui-pendidikan-anti-korupsi-di-kampus-fip-unesa/

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tobelo/id/data-publikasi/artikel/2984-9-nilai-integritas.html